Afghanistan bakal kembali berlakukan hukum rajam
Merdeka.com - Afghanistan kembali berwacana memasukkan hukum rajam ke dalam undang-undang. Ini bakal menjadi sanksi bagi mereka melakukan perzinahan seperti syariat Islam.
Surat kabar the Huffington Post, Senin (25/11), hukum rajam sampai mati berlaku bagi mereka dalam status pernikahan namun melakukan hubungan seksual dengan selain pasangan sah, sementara hukum cambuk berlaku bagi mereka melakukan seks tapi belum menikah. Keduanya masuk dalam revisi rancangan undang-undang pidana tengah dibuat kementerian kehakiman.
"Lelaki dan perempuan melakukan perzinahan bakal dijatuhi hukuman cambuk atau rajam sesuai kondisi," itu bunyi pasal mengatur sanksi dalam rancangan hukum pidana. Ini diikuti dengan tambahan pelaksanaan yakni di muka publik.
Rencana pemerintah Afghanistan ini cukup mengejutkan lantaran beberapa tahun terakhir negara ini di bawah kendali pemerintah mendapat dukungan negara-negara barat.
Kelompok hak asasi internasional Human Rights Watch (HRW) mengatakan keterkejutan mereka pada pemerintah Presiden Hamid Karzai terlihat moderat namun berencana mengembalikan hukum Islam dinilai kejam itu. "Karzai harus menunjukkan komitmen pada hak asasi dan menolak hukuman rajam," ujar Direktur HRW Asia Brad Adams.
Menurut Brad, rajam melanggar standar hak asasi internasional dan tidak manusiawi.
(mdk/din)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaKewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaWaktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami
Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaMakruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya
Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaNiat Puasa Ganti bulan Ramadhan, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya!
Mengganti puasa Ramadhan ini juga bisa disebut dengan puasa Qadha. Layaknya puasa lainnya, ada niatan puasa ganti Ramadhan yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnya