Ada perbedaan penafsiran antara Israel dan Polandia tentang 'pembekuan' UU Holocaust
Merdeka.com - Israel menyambut gembira adanya kabar pembekuan Undang-Undang (UU) Holocaust Polandia yang disiarkan di Channel 2, stasiun TV di Israel pada Sabtu (24/2) malam.
Sebelumnya Presiden Polandia Andrzej Duda ingin agar UU tersebut dapat melindungi reputasi warganya. UU itu juga akan memastikan bahwa Polandia adalah korban, bukan pelaku agresi Nazi Jerman selama Perang Dunia II. Namun kabarnya kini, pihak Polandia sedang membekukan UU yang dianggap kontroversial itu.
Akibat adanya UU ini dikabarkan hubungan antara Polandia dan Israel merenggang.
"Karena tekanan Israel, Menteri Kehakiman Polandia menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak akan ditindaklanjuti sebelum keputusan pengadilan Polandia mengenai masalah ini. Rombongan Polandia akan tiba di Israel, dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan Israel-Polandia," ujar Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, seperti dikutip dari laman The Jerusalem Post, Senin (26/2).
Ketua Partai Yesh Atid, Yair Lapid yang mengkritik keras sikap Polandia itu, merayakan pembekuan UU itu dengan menuliskannya di Twitter. "Ini adalah kemenangan pertama dari demonstrasi yang telah kami jalani. Pemerintah Polandia membekukan undang-undang Holocaust. Ini adalah bukti bahwa pada isu-isu yang berkaitan dengan nilai-nilai fundamental, ada kebutuhan untuk melakukan perjuangan tanpa ragu dan takut akan apa yang akan mereka katakan. Kenangan tentang Holocaust tidak dapat dinegosiasikan," tulisnya.
Namun semua perayaan tersebut tampaknya terlalu dini, karena Juru bicara Kementerian Kehakiman Polandia, Jan Kanthak menuliskan sebuah tweet yang mengacu pada pembekuan UU tersebut, dengan mengatakan bahwa "setiap tindakan yang disahkan di Polandia oleh parlemen dan ditandatangani oleh presiden menjadi sebuah undang-undang dan mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang ditentukan di dalamnya".
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari, yaitu 14 hari setelah ditandatangani oleh Presiden Polandia Andrzej Duda.
Kegembiraan awal mungkin disebabkan oleh salah tafsir pada sebuah wawancara yang dilakukan Menteri Kehakiman dan Jaksa Polandia Zbigniew Ziobro di media lokal Polandia pada akhir pekan lalu.
Dia mengatakan bahwa sebelum kantor kejaksaan mengajukan tuntutan kepada siapapun berdasarkan undang-undang tersebut, Pengadilan Konstitusional pasti akan mengambil posisi di sana.
"Putusannya akan menjadi panduan bagi jaksa penuntut umum mengenai bagaimana menerapkan undang-undang baru tersebut, karena putusan pengadilan berlaku secara universal di Polandia," katanya.
Sementara beberapa orang di Yerusalem rupanya salah membaca keputusan atas pembekuan UU tersebut, pada kenyataannya itu hanyalah sebuah pertanda bahwa kantor kejaksaan akan menunggu untuk melihat bagaimana undang-undang tersebut ditafsirkan oleh Pengadilan Konstitusional sebelum menerapkannya.
Ini bukan kali pertama adanya perbedaan penafsiran antara Polandia dengan Israel.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya