Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Tahun jalani persidangan, TKI bebas dari hukuman mati di Saudi

8 Tahun jalani persidangan, TKI bebas dari hukuman mati di Saudi Polisi Arab Saudi. ©nationalpost.com

Merdeka.com - Masamah binti Raswa Sanusi kini boleh bernapas lega. Usai menjalani sidang sejak 2009, kini dirinya dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tabuk.

"Iya benar, dia terkena kasus sihir," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (16/3).

Nama Masamah mulai dikenal saat wanita ini dituduh membunuh anak majikannya yang masih 11 bulan pada 2009. Sejak saat itu, tenaga kerja Indonesia asal Cirebon ini terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.

Masamah yang baru bekerja tujuh bulan kala itu, sempat divonis hukuman kurungan selama lima tahun. Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding dan dikabulkan Mahkamah Banding.

Sejak kasus ini bergulir, majikannya berkukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Setelah delapan tahun bergulir, hasil sidang pada 26 Februari 2017 menetapkan 13 Maret sebagai pembacaan vonis pada terdakwa.

Namun, hakim ternyata masih mempertimbangkan menggali lebih dalam keterangan saksi-saksi yang pernah mengikuti sidang.

"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasian kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya" ujar Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah Rahmat Aming, dalam pernyataan tertulis.

Rahmat menjelaskan, dia bolak-balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang Masamah. Jarak yang ditempuh mencapai 1.000 kilometer dari Jeddah.

"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," ucap Masamah dengan tegas kepada hakim saat dimintai keterangan seputar pengakuan yang telah dia buat saat penyidikan sebelumnya.

Masamah kukuh pada pendirian bahwa tidak pernah membuat surat pernyataan membunuh. Dia mengatakan, disuruh untuk menandatangani sebuah surat di kantor polisi tanpa tahu isinya.

"Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, gak tahu itu isinya apa," aku Masamah.

Saat hakim mempertimbangkan menunda pembacaan putusan, tanpa diduga ayah korban sambil terisak meneteskan air mata, mengangkat tangan. "Tanazaltu laha liwajhillah” (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)," ucap Ghalib sambil terisak.

Sidang ini menjadi akhir dari rentetan proses hukum yang berjalan hampir delapan tahun.

Masamah sendiri berharap bisa segera bebas dan pulang ke Tanah Air. "Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI)" tutup Masamah sembari meninggalkan ruang sidang.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP