2 Wartawan Reuters jalani sidang putusan hari ini
Merdeka.com - Dua wartawan Reuters di yang ditahan sejak Desember tahun lalu, menjalani sidang putusan pengadilan, Senin (3/9). Mereka dituduh melanggar undang-undang rahasia negara Myanmar saat meliput pembantaian Rohingya.
Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) yang merupakan warga negara Myanmar telah ditahan di penjara Insein Yangon. Keduanya dijerat Undang-Undang Rahasia Resmi, sebuah hukum era kolonial Inggris dan terancam menjalani hukuman 14 tahun penjara, dikutip dari Channel News Asia, (3/9).
Kasus ini telah membuat marah masyarakat internasional karena dianggap menyerang kebebasan media. Di satu sisi kasus ini menyoroti kesewenang-wenangan militer Myanmar atas sikap kerasnya terhadap minoritas Muslim di negara bagian Rakhine.
Keduanya ditangkap saat menghadiri undangan makan malam oleh polisi yang menyerahkan dokumen kepada mereka. Tak lama keduanya ditangkap ketika meninggalkan restoran karena dituduh memiliki dokumen rahasia negara.
Mereka telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa yang dilakukan murni pekerjaan untuk mencari fakta pembunuhan 10 orang Rohingya Muslim tahun lalu. Dalam operasi pembersihan yang dipimpin tentara Myanmar. Hingga menyebabkan 700.000 orang mengungsi ke Bangladesh.
Pada hari Sabtu, lebih dari 100 wartawan dan aktivis berbaris di Yangon untuk mendukung kedua wartawan.
"Kami ingin mereka segera dibebaskan, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo," kata jurnalis Hlin Thit Zin Wai kepada AFP.
Tepat seminggu lalu Penyelidik PBB mengatakan militer Myanmar terbukti melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap warga Muslim Rohingya dengan niat melakukan genosida. Laporan penyelidik menyatakan, komandan dan lima jenderal Myanmar harus dituntut atas tuduhan merencanakan kejahatan terberat di bawah hukum internasional.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya