Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Warga Bebas Masuk Aceh dengan Bayar Rp30 Ribu

CEK FAKTA: Tidak Benar Warga Bebas Masuk Aceh dengan Bayar Rp30 Ribu Polisi Putar Balik 131 Kendaraan Masuk Aceh. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Informasi adanya pungutan liar yang dilakukan petugas di Pos Penjagaan Check Point Larangan Pemudik di perbatasan Aceh Tamiang beredar di media sosial Facebook. Informasi tersebut menjelaskan bahwa warga bebas memasuki Aceh jika bayar Rp 30.000.

disinformasi penjagaan di acehFacebook

"PARAH! CUKUP BAYAR 30 RIBU WARGA LUAR BISA BEBAS MASUK ACEH.

Penjagaan di Pos Penjagaan Chek Point Larangan Pemudik di perbatasan Acah Tamiang yang menjadi pintu gerbang masuknya orang dari luar NAD ke Tanah Rencong tersebut terkesan sudah melanggar Permenhub No PM 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik yang diperpanjang hingga 7 Juni mendatang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Korwil LSM Investigasi Tipikor Langkat Bambang Tri Atmaja, saat melakukan investigasi di Pos Penjagaan Chek Point Larangan Pemudik di perbatasan Sumut – Aceh Tamiang, Senin (1/6/2020) sekira jam 00.30 WIB..Bersama beberapa awak media, Bambang melihat langsung ‘amburadulnya’ sistem penjagaan di pos tersebut. Bagaimana tidak, ratusan penumpang bus yang hanya bermodalkan surat sehat dan mobil pribadi tanpa pemeriksaan bebas masuk ke Provinsi NAD.

Parahnya lagi, tak ada petugas yang bertanggung jawab atas penjagaan di pos tersebut, pasalnya Kapos penjagaan tak terlihat ada di tempat..“Saat kita tanya dimana Kaposnya, semua pada ngelak, seperti ditutup-tutupi. Bahkan, ada oknum polisi berpangkat Briptu yang arogan saat ditanya tentang keberadaan Kaposnya,” ungkap Bambang.

Saat ditanya terkait syarat masuknya orang dari luar ke Provinsi NAD, petugas medis mengatakan warga harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 melalui Rapid Test. Namun, praktik di lapangan sangat berbeda dengan peraturan yang berlaku, warga dengan bebas masuk Aceh tanpa memiliki ‘surat sakti’ tersebut.

Fakta di lapangan, ratusan warga luar juga bisa bebas masuk NAD dengan menggunakan jasa ojek yang sudah standby di lokasi yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari Pos Penjagaan di perbatasan Aceh Tamiang. “Kalau gak bayar, kami gak bisa lewat” ungkap salah satu supir bus dengan logat Aceh yang kental.

Para sopir bus berharap, agar oknum yang menyimpang agar ditindak tegas."

Penelusuran

Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah tidak benar. Dikutip dari akun Instagram @bhabinkamtibmaspolsekrantau, dijelaskan kronologi yang sebenarnya.

"*Be Smart Netizen*

Telah beredar berita bohong/hoax di Facebook dan web yang berisi tentang Polisi yang menerima uang Rp 30.000/orang untuk dapat masuk ke Provinsi Aceh.

Kejadian yang sebenarnya adalah Polisi melakukan pengamanan kepada kendaraan atau Penumpang yang tidak melengkapi surat kesehatan dan akan masuk ke Provinsi Aceh dengan memerintahkan kendaraan atau orang yang akan masuk ke Provinsi Aceh untuk putar balik.

Penyebar berita hoax dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 Tahun penjara."

Kesimpulan

Informasi adanya pungutan liar sebesar Rp 30.000 yang dilakukan oleh petugas pengamanan perbatasan Aceh adalah tidak benar. Saat itu, petugas melakukan pengamanan dengan mengecek surat kesehatan penumpang.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP