Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Berdasarkan SE Satgas No 9/2022 Pandemi Covid-19 Dicabut

CEK FAKTA: Tidak Benar Berdasarkan SE Satgas No 9/2022 Pandemi Covid-19 Dicabut Prosedur Penanganan Pasien OTG Covid-19. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Beredar tangkapan layar sebuah kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19, yang mengklaim pandemi Covid-18 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Surat pencabutan pemberlakukan pandemi Covid-19 terdapat kalimat sebagai berikut:

"Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab."

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Mayor Jenderal TNI Suharyanto, pada 2 Maret 2022.

tidak benar berdasarkan se satgas no 92022 pandemi covid 19 dicabut©Turnbackhoax

Penelusuran

Hasil penelusuran merdeka.com, klaim bahwa Surat Edaran Satgas No. 9/2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim yang menyesatkan alisa hoaks. Faktanya narasi tersebut merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

tidak benar berdasarkan se satgas no 92022 pandemi covid 19 dicabutSurat Edaran Satgas No 9/2022

Berikut kalimat penutup surat tersebut secara utuh:

Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai denganwaktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Sementara itu dilansir dari Liputan6.com, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Abdul Muhari mengatakan informasi yang menyatakan surat tersebut pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19 adalah hoaks. Narasi klaim surat edaran tersebut tidak ditampilkan secara utuh.

"Sepertinya ada yang sengaja memotong hanya di halaman terakhir saja untuk menciptakan hoaks," kata Abdul, saat berbincang dengan Liputan6.com, MInggu (6/3/2022).

Abdul menegaskan, surat edaran yang telah diubah tersebut tersebut merupakan bagian dari surat No 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

"Surat Edaran No. 9 Tahun 2022 mengatur regulasi baru tentang PPLN, bukan pencabutan status pandemi," tuturnya.

Kesimpulan

Klaim bahwa Surat Edaran Satgas No. 9/2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim yang menyesatkan alias hoaks. Faktanya, narasi dalam surat edaran tersebut dipotong dan tidak ditampilkan secara utuh.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2022/Maret/se-ka-satgas-nomor-9-tahun-2022-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-luar-negeri-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019-covid-19.pdfhttps://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4904034/cek-fakta-tidak-benar-pemberlakukan-pandemi-covid-19-dicabut-dalam-surat-ini (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP