CEK FAKTA: Hoaks, Surat Somasi Jasa Pinjol Catut BI
Merdeka.com - Beredar surat somasi dari sebuah perusahaan jasa pinjaman online yang tidak dikenal untuk memberi peringatan bagi debiturnya yang mangkir melakukan kewajibannya dengan menggunakan logo Bank Indonesia.
Penelusuran
Bank Indonesia (BI) melalui akun Instagramnya memastikan surat tersebut hoaks. Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan surat somasi atas penagihan pinjaman online kepada debitur.
Pengelolaan informasi debitur (SID/BI Checking) sudah berahli ke OJK dengan nama SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan sejak 1 Januari 2018.
Instagram BI
"Perlu Sobat ketahui, faktanya, Bank Indonesia bukan merupakan otoritas pengawas kegiatan pinjaman online. Oleh karena itu, surat somasi tersebut dapat dipastikan sebagai upaya penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan ataupun kepentingan pribadinya.
Jika menemui modus serupa, selalu pastikan legalitas dari pihak pinjaman online tersebut resmi, agar tidak dirugikan kemudian hari.
Yuk, cek setiap kebenaran informasi yang didapat dengan menghubungi #BICARA131 yang siap #BeriMakna lewat informasi yang akurat seputar Bank Indonesia," tulis akun Instagram @bank_indonesia.
Kesimpulan
Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan surat somasi atas penagihan pinjaman online kepada debitur.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.instagram.com/p/ChooACnMRni/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya