Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bubarkan DPR RI

CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bubarkan DPR RI CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bubarkan DPR RI. ©Facebook

Merdeka.com - Beredar unggahan video dengan klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Disebutkan bahwa pembekuan DPR dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. Berikut narasinya:

"Alhamdulillah DPR RI resmi di bekukan oleh presiden, Jkw pimpin langsung," narasi dalam unggahan di Facebook pada 26 April 2023.

Thumbnail dalam video memperlihatkan Presiden Jokowi sedang berpidato di gedung DPR/MPR. Thumbnail tersebut terdapat keterangan:

"DPR RI RESMI DIBEKUKAN PRESIDEN PIMPIN LANGSUNG ACARA INI."

Penelusuran

Setelah dilakukan penelusuran oleh cek fakta merdeka.com, video sebut DPR RI resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi merupakan klaim yang salah.

Penelusuran mula-mula dilakukan dengan mengunggah thumbnail video ke situs Google Images, hasilnya foto tersebut diambil pada 16 September 2018. Saat Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan DPR/MPR, Jakarta.

Selanjutnya, dengan melihat secara keseluruhan isi video. Hasilnya tidak ada pernyataan soal DPR dibekukan oleh Presiden Jokowi.

Narasi dalam video mengutip dari artikel yang diunggah seword. Artikel berisi opini soal Jokowi, Sri Mulyani dan Mahfud MD membongkar kebodohan orang-orang DPR.

Karena, terbongkarnya Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di jajaran Kemenkeu yang dibuka oleh Menkopolhukam, adalah sebuah hal yang jadi bola panas. Masyarakat melihat dan menilai bahwa Mahfud dan Sri Mulyani saling serang.

Selama ini PPATK juga sudah melaporkan ke pihak terkait soal putaran-putaran uang yang terjadi di kemenkeu. Tapi tidak digubris oleh DPR RI. Malah UU perampasan aset koruptor pun ditunda-tunda sampai saat ini tidak ada kepastian.

Ada orang DPR yang marah-marah dan mencak-mencak sama Mahfud MD. Mahfud MD disebut sebagai orang yang tidak punya kewenangan memberikan informasi soal ratusan triliun di Kemenkeu. Anggota DPR itu kayaknnya lupa bahwa Mahfud MD diberikan mandat dari Jokowi.

Sehingga narasi dalam video tidak membahas soal pembekuan DPR oleh Presiden Jokowi. Sebab Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai mana diatur dalam UUD 1945

Ketentuan itu berdasarkan Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."

Dilansir dari Kompas.com, presiden dan DPR sesuai konstitusi juga memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Atas dasar inilah, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan.

Kesimpulan

Klaim Presiden Jokowi secara resmi bubarkan DPR RI adalah tidak benar alias hoaks. Sebab, berdasarkan UUD 1945 Pasal 7C presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi https://www.facebook.com/Seputarnusantara2024/videos/787550452497907https://tirto.id/pidato-kenegaraan-jokowi-singgung-start-up-dan-peran-anak-muda-cSVlhttps://seword.com/politik/jokowi-dan-menterinya-buktikan-kecerdasan-anggota-YhBqUZMUJHhttps://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/00300021/bisakah-presiden-membubarkan-dpr-

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP