Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks Menteri Agama Terbitkan Larangan Berbahasa Arab

CEK FAKTA: Hoaks Menteri Agama Terbitkan Larangan Berbahasa Arab Yaqut Cholil Qoumas ditunjuk jadi Menteri Agama. ©Youtube Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Informasi Menteri Agama melarang penggunaan Bahasa Arab beredar di media sosial. Informasi itu menyebutkan bahwa setelah melarang berhijab, kini muncul SK Menag tentang larangan Bahasa Arab.

hoaks menag larang bahasa arabturnbackhoax

Penelusuran

Menurut penelusuran turnbackhoax berjudul "[SALAH] Menag Keluarkan SK Larangan Bahasa Arab" pada 28 Februari 2021, dijelaskan bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu.

Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Lebih lanjut melansir dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

Kesimpulan

Informasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang menggunakan bahasa Arab adalah hoaks. Aturan baru yang ditandatangai Menag, Mendagri dan Kemendikbud yakni melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP