CEK FAKTA: Disinformasi Pemerintah Menaikkan Harga BBM Secara Mendadak
Merdeka.com - Informasi pemerintah menaikkan tarif bahan bakar minyak (BBM) secara mendadak beredar di media sosial. Disertakan pula tangkapan layar berita IDX berjudul "Jokowi Teken Perpres Baru soal BBM, cek Harga Bensin Terbaru".
Kominfo
Adapun isi artikel tertulis yakni "Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran BBM."
Pengunggah gambar tersebut menulis jika kenaikan harga BBM mulai 23 Agustus 2021.
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasi tersebut adalah disinformasi.
Dalam artikel IDX berjudul "Jokowi Teken Perpres Baru soal BBM, cek Harga Bensin Terbaru", seperti dalam unggahan tersebut, dijelaskan tidak ada perubahan maupun kenaikan harga BBM.
Pada pasal 14 Perpres tersebut diubah sehingga ketentuannya adalah Menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Selain itu, harga jual jenis BBM berupa minyak tanah (koresene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Jenis BBM tertentu untuk minyak tanah untuk setiap liter diberikan subsidi," tulis poin 3 dalam pasal 14 regasi tersebut, dikutip Sabtu, (21/8/2021).
Pada periode itu, harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan PBBKB pemerintah daerah setempat dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.
Kesimpulan
Informasi pemerintah menaikan mendadak harga BBM adalah disinformasi. Harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan PBBKB pemerintah daerah setempat
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya