Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Deretan Hoaks Terkait Pendaftaran Bansos Selama PPKM Darurat

CEK FAKTA: Deretan Hoaks Terkait Pendaftaran Bansos Selama PPKM Darurat Bantuan Sosial Tunai. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memberikan bantuan sosial selama kebijakan PPKM dilakukan dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19. Bantuan diberikan berupa uang hingga sembako.

Informasi adanya bansos malah dimanfaatkan sejumlah orang untuk hal-hal tidak benar. Seperti memalsukan informasi.

Cek fakta merdeka.com merangkum sejumlah hoaks terkait informasi bantuan sosial:

1. Hoaks Bantuan Rp1 Juta per 1 Agustus 2021

Informasi pendaftaran bantuan sosial senilai Rp1 juta per 1 Agustus 2021 beredar di media sosial. Informasi itu menyebutkan bantuan diberikan selama masa PPKM. Masyarakat bisa mencocokkan nomor identitas e-KTP melalui sebuah tautan.

"Informasi:bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil kompenasi PPKM Per TGL 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp.1.000.000 untuk biasa # PPKM Silakan cek apakan nama anda tercantu, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:https://s.id/ektp-covid19"

Setelah ditelusuri, tautan dalam informasi yang beredar tidak mengarah ke pendaftaran. Setelah merdeka.com mencari dan membuka tautan tersebut, muncul gambar bertuliskan "NGIMPI".

Masyarakat bisa memeriksa data bantua sosial melalui laman resmi Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Hoaks BPJS Kesehatan Beri Bantuan Rp3,5 Juta Untuk Pekerja

Informasi BPJS Kesehatan memberikan bantuan sebesar Rp3.550.000 beredar di media sosial. Disebutkan yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial tersebut.

"Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.000.

Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat

Daftar lengkap

https://whatsprem.club/bank-id"

Setelah ditelusuri, informasi tersebut adalah hoaks.

Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'aruf memastikan kalau klaim BPJS Kesehatan memberikan bantuan Rp 3,5 juta bagi yang bekerja dari tahun 2020 sampai 2021 adalah tidak benar.

"Dapat kami pastikan itu hoaks. BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan-bantuan finansial seperti itu. Murni hoaks," katanya kepada merdeka.com, Kamis (28/1).

"Semua informasi terkait BPJS Kesehatan bisa diakses melalui care center 1500 400 atau ke akun medsos resmi BPJS Kesehatan dan website resmi bpjs kesehatan bpjs-kesehatan.go.id" katanya.

3. Hoaks Tautan Pendaftaran Bantuan Sosial Rp300 Ribu Selama PPKM Darurat

Beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp berisi link form pendaftaran bantuan PPKM sebesar Rp300.000 untuk masyarakat selama PPKM darurat.

Tertulis narasi bagi yang ingin mendaftar harus mengisi form dengan menjawab beberapa pertanyaan pada link https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli yang memuat logo Kementerian Sosial. Lalu pendaftar akan mendapat konfirmasi melalui SMS.

setelah ditelusuri, informasi tersebut adalah hoaks. Melalui akun Instagram resmi Kementerian Sosial, @kemensos, dijelaskan Kemensos tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu.

"Kementerian sosial tidak pernah membuat website untuk pendaftaran penerima bantuan sosial Rp300.000. Apalagi berbentuk pesan berantai," tulis akun Instagram @kemensosri, Rabu (7/7).

Kemensos menjelaskan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000 hanya melalui PT Pos Indonesia. Untuk tahun 2021, BST disalurkan bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli 2021.

Penerima BST adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejateraan Sosial(DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Untuk mengecek kepesertaan BST bisa dicek melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/

4. Hoaks Kemnaker Beri Bantuan Subsidi Upah

Beredar informasi Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah. Informasi menyebutkan Kemnaker meminta data masyarakat sebagai syarat penerima bantuan.

"sehubungan dengan program KEMENAKER tentang bantuan subsidi upah (BSU) agar menyiapkan data pendukung yang dibutuhkan sebagai berikut:

a. NIKb. NAMA LENGKAPc. Tempat tgl lahird. nama ibu kandungd. no. TLPe. email yang aktif

Data yg sudah di lengkapi akan kami kirimkan kepada pihak KEMENAKER sebagai CALON PENERIMA. keputusan penerima BSU ada di pihak KEMENAKER selaku pemilik program dan anggaran BSU"

Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resmi Kementerian Tenaga Kerja, @kemenaker, ditegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.

"Informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website Kemnaker.go.id dan Media Sosial Kemnaker.

Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. TIDAK ADA permintaan data kepada masyarakat."

5. Hoaks Pemilik E-KTP Dapat bantuan Rp600 Ribu

Informasi pemilik e-KTP dapat bantuan Rp600.000 beredar di media sosial. Informasi itu menyebutkan, bantuan bisa diambil mulai 29 Agustus 2021, dan disertakan tautan untuk mengecek data penerima bansos.

"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 29 agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/3zPuH0e"

Setelah ditelusuri, informasi tersebut adalah hoaks. Saat tautan dibuka, muncul situs tidak resmi yang meminta pengunjungnya untuk memasukkan nama dan NIK e-KTP.

Seperti diketahui, pemerintah, melalui Kementerian Sosial, mencairkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Ada tiga jenis bantuan yang disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Besaran bantuan yang diberikan untuk BST adalah Rp600.000 per KPM melalui PT Pos Indonesia. Sedangkan BPNT, KPM mendapatkan bantuan Rp200 ribu per bulan melalui Himbara.

Kesimpulan

Jangan mudah percaya dengan tautan pendaftaran bantuan sosial yang beredar di media sosial. Pengumuman dan pendaftaran bantuan sosial dari pemerintah hanya bersumber dari situs resmi pemerintah, seperti https://cekbansos.kemensos.go.id/, bpjs-kesehatan.go.id, maupun Kemnaker.go.id.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini

Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini

BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi pelaksanaan tes CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Hasto Ungkap Ada Upaya Anggaran Setiap Kementerian Dipotong 5 Persen Demi Elektoral

Hasto Ungkap Ada Upaya Anggaran Setiap Kementerian Dipotong 5 Persen Demi Elektoral

Anggaran tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan penyediaan Bansos.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.

Baca Selengkapnya