Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Artis Indonesia ini Rayakan Lebaran di Dalam Penjara

Tiga Artis Indonesia ini Rayakan Lebaran di Dalam Penjara Sidang Vanessa Angel. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Momen Hari Raya Idul Fitri bisa berkumpul dengan keluarga dan bisa bersilaturahmi bersama tetangga, sahabat dan sanak saudara di Kampung halaman. Namun bagaimana rasanya jika tidak bisa berkumpul bersama keluarga dan orang-orang yang terkasihi, tentunya merasa sedih.

Merasakan Lebaran di dalam penjara tentunya tidak dinginkan oleh setiap orang, tiga artis Indonesia, kali ini harus berlebaran di dalam jeruji besi sebab harus menjalani hukuman. Siapa artis Indonesia itu?

Ahmad Dhani

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Musisi Ahmad Dhani telah divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Selatan akhir Januari lalu. Ahmad Dhani dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Dhani pun dijebloskan ke Rutan Cipinang. Namun rupanya tak hanya satu kasus yang menjerat Ahmad Dhani. Kasus pencemaran nama baik dalam 'vlog idiot' yang tersebar di media sosial juga turut menjeratnya. Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya Agustus 2018 lalu dengan kata-kata idiot. Kini Ahmad Dhani ditahan ke Rutan Klas 1A Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Saipul Jamil

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Artis dangdut Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap remaja DS (16). Saipul dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis pedangdut Saipul Jamil 3 tahun penjara, dan kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Vanessa Angel

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Polisi menetapkan penahanan terhadap artis Vanessa Angel terkait dengan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online dan Vanessa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Kini Vanessa ditahan di Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

(mdk/end)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP