Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sesuai tuntutan JPU, mucikari RA divonis 1 tahun 4 bulan penjara

Sesuai tuntutan JPU, mucikari RA divonis 1 tahun 4 bulan penjara RA © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus mucikari RA atau Robby Abbas kembali digelar pada Senin siang (26/10) kemarin. Dalam sidang itu, agendanya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasilnya, RA divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Vonis sesuai dengan tuntutan JPU dan dikurangkan dengan masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Muchtar Effendy, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/10).

009 bayu

Majelis hakim punya alasan sendiri kenapa vonis yang dijatuhkannya itu tidak kurang dari tuntutan JPU. Meski dalam kuasa hukum RA, Pieter Ell mengungkapkan kalau dalam fakta persidangan, kliennya tidak memenuhi unsur pasal yang dituntutnya.

"Sebelum pengadilan menjatuhkan pidana dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan: Menimbulkan keresahan luas, dan menarik perhatian masyarakat, serta melanggar norma-norma di Indonesia yang agamais. Yang meringankan tidak ada," ucap Majelis Hakim.

Selain itu, uang 45 juta yang sempat dijadikan barang bukti dikembalikan kepada saksi, Lesmana. Sedangkan untuk satu buah handphone yang dirampas untuk negara dimusnahkan.

(kpl/hen/mhr) (mdk/merdeka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP