Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ridho Rhoma jalani Sidang perdana kasus narkoba

Ridho Rhoma jalani Sidang perdana kasus narkoba

Merdeka.com - Sidang perdana Ridho Rhoma atas kasus narkoba akhirnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini (4/7). Dalam sidang tersebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntun Umum (JPU).

Kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau penolakan. Bersikeras meyakini bahwa putra raja dangdut Rhoma Irama itu hanyalah korban, pihaknya menginginkan Ridho direhabilitasi.

"Utamanya kita menginginkan kembali bahwasannya mas Ridho di rehabilitasi. Dalam aturan BNN dan Undang undang 75 tahun 2009, sudah dijelaskan dalam proses penyidikan penuntutan dan persidangan kita boleh mengajukan rehabilitasi," kata Achmad usai sidang.

007 busan

"Padahal rehabilitasi itu asasement itu sudah kita lakukan dan tidak main-main. Ada BNN ada, penyidik JPU juga. Jadi saya bingung kenapa mas Ridho masih ditempatkan di rutan. Apakah mas Ridho itu seorang penjahat? Dia ini kan hanya korban. Jadi alangkah baiknya mas Ridho di rehabilitasi," lanjutnya.

Sejak tanggal 7 Juni kemarin, Ridho memang telah dipindahkan ke rutan Salemba. Achmad Cholidin berharap agar pria 28 tahun itu bisa keluar dari rutan dan menjalani rehabilitasi.

"Sebab kita ketahui bagaimana sih tipikal mas Ridho. Apakah dia seperti artis lain yang kena narkoba karena memang pergaulan? Kan tidak. Karena itu kami memohon majelis yang mulia mengabulkan permintaan kami untuk direhabilitasi. Karena ini kan dalam rangka pengobatan. Rehab ini kan medik dan sosial. Karena tidak ingin juga terguncangnya physical dari Mas Ridho," pungkasnya.

(kpl/aal/mhr) (mdk/merdeka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP