Nantinya vonis Dul separuh hukuman orang dewasa
Merdeka.com - Polisi menjerat Abdul Qodir Jaelani atau Dul dengan pasal kelalian. Dia dianggap lalai mengemudikan mobil sehingga menyebabkan korban jiwa. Polisi menjerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi juga akan menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rikwanto menyatakan proses penyelidikan Dul akan didampingi KPAI, karena masih di bawah usia. Selain itu, penerapan ancaman hukuman terhadap Dul akan dikenakan setengah dari ancaman orang dewasa atau tiga tahun penjara.
"Diancam Pasal 310 ayat 3 karena lalainya sehingga mengakibatkan kematian. Hukuman 6 tahun penjara, namun karena di bawah umur tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak. Kalau dijatuhkan maksimal, itu separuh dari hukuman orang dewasa," jelas Rikwanto, Senin (9/9).

Sudah Siuman, Teman Dul Pindah Ruang Perawatan Polisi Tetapkan Dul Sebagai Tersangka Ahmad Dhani: Dul Sudah Siuman Duga Narkoba, Farhat Abbas Minta Dhani dan Dul Dites Urine Berbagi Peran! Dhani Temui Korban, Maia ke Rumah Sakit
Hingga saat ini polisi belum berencana meminta keterangan dari Dul, karena memang tengah menjalani operasi dan mendapat perawatan intensif di RS Pondok Indah. "Saat ini kondisi Dul masih di ruang ICU setelah dioperasi di bagian kaki dan pinggul," sambung Rikwanto.
Baca Juga:
Kontestan Miss World 2013 Lomba 'Sarungan' Kain Bali Grand Final Miss World Tayang Serentak di 160 Negara Protes Miss World, FPI Gantung Boneka Hary Tanoe Cynthiara Alona: Zaskia Gotik Tahu Vicky Sudah Berkeluarga Cynthiara Alona Terima Puluhan Juta Dari Calon Suami Zaskia Shinta Calon Suami Zaskia Shinta Pengusaha Tambang Punya Kapal Pesiar (kpl/pur/dar) (mdk/merdeka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya