Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Keberatan Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya

Keluarga Keberatan Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya Terdakwa Ahmad Dhani memberi salam kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani sedang menjalani masa tahanan akibat kasus ujaran kebencian. Tak hanya itu, musikus sekaligus politikus ini juga tengah menghadapi perkara pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur.

Akibatnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang mengupayakan pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, ke Surabaya.

Terkait hal ini, tim kuasa hukum serta keluarga besar Ahmad Dhani mengaku keberatan. Sebab, apabila dipindahkan maka keluarga akan kesulitan untuk bertemu.

"Sulit untuk bertemu, untuk berinteraksi walaupun Mas Dhani kuat tapi kan keluarga butuh juga penghiburan. Untuk selalu berinteraksi dengan Mas Dhani," imbuh pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Jangan Hukum Keluarga

Dhani Lapor ke Bareskrim Mabes Polri2

"Jadi sesuai dengan filosofi saya ya, cukuplah kalau dihukum tuh Mas Dhani-nya aja, jangan keluarganya dengan cara ini. Kan secara enggak langsung akan menghukum keluarganya," sambung Hendarsam.

Hadirkan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Divonis Faizal1

Salah satu solusi yang dipikirkan oleh tim kuasa hukum adalah dengan menghadirkan Ahmad Dhani ke Surabaya setiap kali ada agenda persidangan. Ia harap jalan ini bisa dikabulkan.

"Misalnya sidangnya seminggu sekali tinggal tiap minggu aja dijemput ke sini. Toh anggaran negara ada kok, nangkep orang aja bisa, sekedar mentransportasikan dari Jakarta ke Surabaya bolak balik masa enggak bisa?" ia menerangkan.

(mdk/merdeka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP