Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Sebagai Pengedar, Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi

Didakwa Sebagai Pengedar, Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Sidang Steve Emmanuel itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta Steve Emmanuel jalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jakssa Penuntut Umum (JPU).

Pesinetron ini dianggap sebagai pengedar lantaran memiliki kokain dalam jumlah banyak yaitu 92,4 gram.

Lantaran hal itu, Steve Emmanuel didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, mendukal, menbeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika golongan, " kata Rinaldy selaku JPU dalam persidangan.

Bagaimana tanggapan Steve Emmanuel?

Penasehat Hukum

Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana FANANI 1

Mendengarkan dakwaan dari JPU, Steve Emmanuel ternyata melakukan eksepsi atau nota keberatan. Ia pun menyerahkan hal tersebut secara detail kepada pengacaranya, Jaswin Damanik.

"Kami mengajukan keberatan (eksepsi) dan masalah detilnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Steve Emmanuel.

Tindak Lanjut

Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana FANANI 6

Sebagai pengacara, Jaswin akan menjelaskan secara detai eksepsi tersebut dalam persidangan berikutnya yang akan digelar pekan depan, Kamis (28/3/2019).

"Kami akan mengajukan eksepsi Minggu depan. Sesuai sidang tadi kami akan mengajukan keberatan, tindak lanjut akan kami bacakan dalam persidangan minggu depan," kata Jaswin Damanik. (mdk/merdeka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP