VIDEO: UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp4,9 Juta, Ada Peran Anies di Balik Penetapan

Rabu, 30 November 2022 16:04 Reporter : Tim Merdeka

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Kenaikan ini lebih besar 5,6 persen dibandingkan besaran UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 4,6 juta.

Pengumuman kenaikan UMP DKI tahun 2023 langsung disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah, Senin malam tadi. Keputusan itu dilakukan setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa, 22 November 2022 lalu. Di antaranya dari kalangan pengusaha dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta. [fly]

Baca juga:
Respons Menko Airlangga saat Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023
DPRD DKI soal UMP Naik 5,6 Persen jadi Rp4,9 Juta: Level Jakarta Sangat Layak
UMK Bekasi di 2023 Naik 7,2 Persen Jadi Rp5,1 Juta
UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik 7,48 Persen Jadi Rp4,5 Juta
Ini Penyebab Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023
Pengusaha: Jangan Sampai UMP 2023 Hanya Kepentingan Buruh, yang Gaji Kita Kok
Pengusaha Sektor Pariwisata Tolak UMP 2023: Pemerintah Kelihatannya Tak Peka

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Join Merdeka.com

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini