VIDEO: Tuntut Bebas, Arif Rachman Klaim Perintah Sambo Mengancam Psikis

Kamis, 9 Februari 2023 19:58 Reporter : Luluk Handayani, Nirmatullah Efendi

Merdeka.com - Terdakwa Arif Rachman menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2). Adapun agenda persidangan hari ini ialah pembacaan duplik dari kubu Arif.

Tim kuasa hukum Arif Rahman Arifin mengatakan kliennya layak untuk dibebaskan dari segala ancaman pidana. Sebab, perintah Ferdy Sambo sebagai pimpinan mengancam psikis Arif sehingga tidak ada kehendak bebas. [fly]

Baca juga:

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Join Merdeka.com

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini