VIDEO: Terungkap! Alasan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun

Kamis, 25 Mei 2023 15:51 Reporter : Didi Syafirdi

Merdeka.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sebelumnya empat tahun kini masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Keputusan ini mengabulkan gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. [bim]

Baca juga:
Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dikabulkan MK, Nurul Ghufron: Terima Kasih Hakim
Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun
Kemensos Digeledah KPK, Risma: Kami Siap Kerja Sama Agar Tak Ada Penyelewengan Bansos
Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto Tertunduk Diam Usai Diperiksa KPK
Ekspresi Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Join Merdeka.com

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini