Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan perwira Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Kostrad berpangkat letnan dua.
Menurut Andika, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI. [ang]
Baca juga:
Duduk Perkara Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita
Penjelasan Danpaspampres soal Anggotanya Perkosa Prajurit Kostrad di Bali
Ini yang Diminta Wanita Penerobos Mobil Presiden ke Jokowi, Paspampres Kecolongan?
Respons Danpaspampres soal Wanita Terobos Mobil Presiden Jokowi
Advertisement
Surya Paloh dan Airlangga Direncanakan Besok Bertemu di DPP Golkar
Sekitar 11 Menit yang laluKasus BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu hingga Dirut ZTE
Sekitar 19 Menit yang laluMengungkap Siapa Pemilik Mobil Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 23 Menit yang laluNekat Duduk di Pinggir Kapal, Seorang Perempuan Jatuh ke Laut
Sekitar 26 Menit yang laluRomahurmuzy Kritik Rutan Tak Ada Kulkas dan Pemanas, KPK Sebut Sesuai Permenkumham
Sekitar 31 Menit yang laluMK Tolak Gugatan Pengujian KUHP
Sekitar 34 Menit yang laluTerungkap, Anggota DPR hingga Polisi Titip Mahasiswa ke Dekan Pertanian Unila
Sekitar 35 Menit yang laluTujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Kantor Arema FC
Sekitar 39 Menit yang laluLongsor Sebabkan Lokasi Wisata Iboih sampai Kilometer Nol Sabah Gelap Gulita
Sekitar 42 Menit yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 46 Menit yang laluWarga Rengat Heboh, Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Indragiri
Sekitar 46 Menit yang laluIsu Reshuffle Kabinet, Prabowo Seminggu Tiga Kali ke Istana
Sekitar 49 Menit yang laluKasus Kerusuhan di Yogyakarta, Korban Pertanyakan Hilangnya Jerat Pasal UU Darurat
Sekitar 1 Jam yang laluHarga Fantastis Audi A8, Mobil Mewah Tunggangan Selingkuhan Polisi di Polda Metro
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 2 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 6 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 8 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 8 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 11 Menit yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 58 Menit yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 3 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 11 Menit yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 58 Menit yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 3 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 11 Menit yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 3 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluMan of the Match Barito Putera Vs PSS di BRI Liga 1: Yevhen Bokhashvili Si Juru Selamat
Sekitar 21 Menit yang laluTidak Terima Logo Klub dan Kandang Singa Dirusak, Aremania Tunjukkan Loyalitas untuk Arema FC
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami