VIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup

Senin, 20 Maret 2023 11:04 Reporter : Didi Syafirdi, Afida Maulia Sabarini

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD menduga nantinya mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dieksekusi mati.

Hukuman Sambo, kata Mahfud, nantinya akan menjadi seumur hidup.

Analisis Mahfud berdasar pada ketentuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru. [bim]

Baca juga:
Teddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
CEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan pada 12 April 2023
PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo & Putri Candrawathi pada 12 April

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Join Merdeka.com

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini