VIDEO: Mabes Polri Tegaskan Bharada E Bukan Bela Diri saat Tembak Brigadir J

Kamis, 4 Agustus 2022 12:16 Reporter : Tim Merdeka

Merdeka.com - Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Bharada E dijerat pasal pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, posisi Bharada E tidak dalam kondisi membela diri saat kejadian. Penyidik menjerat Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

[fly]

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Join Merdeka.com

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini