VIDEO: Jaksa Soal Eliezer Terpaksa "Tak Bisa jadi Faktor Pembenar atau Pemaaf"

Senin, 30 Januari 2023 13:08 Reporter : Merdeka

Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E hari ini kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun agenda sidang hari ini ialah pembacaan tanggapan atau replik jaksa atas nota pembelaan Bharada E.

Di persidangan, jaksa mengungkap alasan keterpaksaan Bharada E tidak bisa menjadi faktor pembenar atau pemaaf hingga bebas dari hukuman. Jaksa juga mengungkap tembakan Bharada E ke dada menjadi salah satu penyebab kematian Brigadir J. [bim]

Baca juga:
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Bharada E
Serahkan Amicus Curiae, ICJR Ingatkan Kalau Bharada E adalah JC Harus Dihukum Ringan
Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini
Jeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Join Merdeka.com

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini