VIDEO: Alasan Polisi Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata Kanjuruhan Divonis Bebas

Jumat, 17 Maret 2023 19:54 Reporter : Harwanto Bimo Pratomo, Nirmatullah Efendi

Merdeka.com - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Majelis hakim menilai tembakan gas air mata personel Samapta hanya mengarah ke tengah lapangan.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya menilai saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan.

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas. [fly]

Baca juga:
Bikin Keluarga Korban Terkoyak, Ini Hasil Sidang Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Juga Dibebaskan Hakim
Sedihnya Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Para Terdakwa Divonis Ringan dan Bebas
Keluarga Korban Kecewa Hakim Vonis Rendah 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Join Merdeka.com

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini