YLKI Pertanyakan Skema Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan skema pengawasan kebijakan larangan penjualan rokok batangan, atau yang lebih dikenal dengan 'rokok ketengan' pada 2023. Hal ini penting agar penerapan kebijakan larangan penjualan rokok ketengan dapat efektif menekan tingkat konsumsi konsumsi rokok di Indonesia.
"Yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (27/12).
YLKI sendiri mengapresiasi rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok secara ketengan. Tulus menilai, kebijakan ini merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
"Khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja," ucap Tulus.
Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Sebab, selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau.
"Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi," ujar Tulus.
Untuk itu, YLKI menanti skema apa yang akan diterapkan pemerintah untuk memberantas penjualan rokok secara ketengan. Termasuk sanksi yang diberikan kepada penjual maupun pembeli rokok ketengan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan, atau yang lebih dikenal dengan 'rokok ketengan' mulai 2023. Seperti diketahui, masih banyak masyarakat yang membeli rokok secara ketengan di warung-warung kecil.
Larangan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaAksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaBeras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg
Presiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya