YLKI Minta OJK Kolaborasi dengan PPATK Telusuri Aliran Dana Pinjol Ilegal
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
"OJK bisa menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dari investor pinjol ilegal. YLKI mendukung OJK untuk penelusuran lebih jauh, untuk menghindari indikasi pencucian uang," kata Bidang pengaduan dan hukum YLKI Rio Priambodo, Minggu (17/10).
Menurut dia, lemahnya perlindungan konsumen di industri jasa keuangan khususnya peer to peer landing harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Karena maraknya pengaduan fintech ke YLKI.
YLKI pun memberikan beberapa catatan yang harus dicermati pemerintah terkait pinjol ilegal.
Pertama, perlu penguatan regulasi mengenai peer to peer lending maupun perlindungan data pribadi. Untuk menjamin perlindungan hukum bagi konsumen.
Kedua, bagaimana market conduct antara konsumen dan pelaku usaha harus fair dan transparan serta diawasi oleh OJK. OJK dapat membuat perjanjian standar bagi pelaku industri jasa keuangan.
Selanjutnya, dia meminta OJK agar mengawasi bagaimana business process harus dilakukan dengan benar dan jujur, khususnya transparan mengenai jumlah pinjaman, bunga, denda dan biaya lainnya yang diberikan kepada konsumen.
Cara Penagihan
Hal yang menjadi perhatian lainnya adalah terkait pengawasan cara penagihan. Sebab kita ketahui bersama, cara pinjol ilegal menagih konsumennya disertai dengan teror dan intimidasi.
"Adanya pengawasan cara penagihan yang dilakukan oleh OJK, jangan sampai penagihan terhadap konsumen dilakukan secara tidak benar di luar aturan yang sudah ada," ujarnya.
Demikian, dia juga meminta agar OJK menindak tegas terhadap oknum yang menyalahi aturan dimulai dari hulu hingga hilir dari mulai perizinan, business process hingga cara penagihan.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaResmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id
Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca Selengkapnya