Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI minta BI tidak wajibkan bank pungut biaya pengisian ulang e-money

YLKI minta BI tidak wajibkan bank pungut biaya pengisian ulang e-money Tulus Abadi. ©2017 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pungutan atau biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Bank sentral menetapkan jika mengisi ulang di ATM bank penerbit dikenakan pungutan sebesar Rp 750 per transaksi untuk pengisian di atas Rp 200.000.

Sementara, pengisian ulang e-money di ATM bank lain dan pihak ketiga seperti di toko ritel, ditetapkan besaran pungutan maksimal Rp 1.500 per transaksi dengan nominal berapapun.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, sekali pun biaya pengisian ulang sesama bank hanya Rp 750, namun tetap besar karena biaya antar bank atau mitra dikenakan Rp 1.500. Sehingga dia menyarankan agar sebaiknya BI tidak mewajibkan bank memberikan biaya.

"Sekalipun angkanya kecil tetapi bisa tetap besar kalau konsumen melakukan transaksi antar bank atau off us karena ada angka Rp 1.500 jadi sebaiknya saran yang paling riil peraturan BI ini tidak mewajibkan bank memberikan biaya," kata Tulus dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9).

Dia mengatakan, Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan tegas mengatakan bahwa bisa tidak mengenakan biaya kepada nasabahnya. Oleh karena itu, kata dia, BI jangan memaksa agar top up dikenakan biaya karena ada kompetisi bagi setiap bank yang menerapkan pembiayaan atau pun tidak.

"Nanti biar konsumen yang menentukan akan memilih bank siapa, karena kalau BI memaksakan dengan aturan yang baru ini kami mencurigai BI ini sebenarnya memihak ke bank siapa atau bank mana," ujar dia.

Yang menjadi pertanyaan besar, lanjut Tulus, kenapa BI memaksakan aturan tersebut, sementara ada bank yang bersedia tidak mengenakan biaya saat pengisian ulang e-money kepada konsumen.

"Artimya ini sudah dihitung secara ekonomi untung ruginya kalau bank Himbara sudah sanggup yasudah jangan dipaksa artinya aturan BI bersifat ini fakultatif, bersifat volunteri bukan impratif karena kalau memaksa berati ada apa sebenarnya?Saya menyoal independensi BI kalau aturan ini diwajibkan," terang Tulus.

Dia menambahkan, sebelum ada aturan ini pemungutan antar bank atau mitra (off us) tidak masalah karena konsumen juga mesti memiliki kesadaran soal pengenaan biaya. "Kalau ngga mau dikenakan biaya jangan ke bank itu," tandasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Isi E-Money, Tarif Tol Mudik Jakarta-Surabaya Mencapai Rp854.000

Jangan Lupa Isi E-Money, Tarif Tol Mudik Jakarta-Surabaya Mencapai Rp854.000

Pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya