YLKI Desak Kemenkes Beri Sanksi ke Penjual Obat Terapi Covid-19 yang Naikkan Harga
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tertulis, penutupan sementara usaha, hingga pencabutan izin kepada pelaku usaha di e-commerce dan apotek yang menjual obat terapi covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kalau memang ada bukti bahwa apotek dan e-commerce melakukan pelanggaran, bisa diberikan teguran tertulis, kalau berulang bisa pembatasan kegiatan usaha ditutup usaha, hingga dicabut izin usahanya," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, kepada Liputan6.com, Selasa (6/7).
Sanksi tersebut layak diberikan karena harga yang dijual telah melewati HET. Menurutnya, HET itu menjadi acuan pedagang dan konsumen ketika membeli produk obat. Sebab, setiap harga obat itu sudah tertera dalam kemasan HET-nya.
Dia menyebut memang kenaikan harga selalu terjadi di level pedagang, baik secara online maupun offline di apotek. Seharusnya penjual menjelaskan kepada konsumen alasan harga obat terapi covid-19 naik.
"Ketika ada kenaikan harga itu biasanya di level pedagang atau di apotek. Mestinya pihak apotek bisa memberikan penjelasan kepada konsumen kenapa obat tersebut naik," ujarnya.
Sudaryatmo berpendapat, naiknya harga produk obat-obatan di tengah pandemi ini disebabkan karena lemahnya fungsi pengawasan dari Kementerian Kesehatan. Seharusnya Kemenkes menyediakan akses pengaduan obat untuk konsumen.
"Kalau konsumen mendapati harga obat diatas HET, ke mana mengadunya? Mestinya Kementerian Kesehatan menyosialisasikan akses pengaduan harga obat, bahkan kalau perlu di apotek-apotek itu dicantumkan informasi keluhan konsumen terkait harga obat, sehingga bisa disampaikan ke Kementerian Kesehatan," ungkapnya.
Panggil Penjual Obat
Setelah menerima pengaduan dari konsumen, Kementerian Kesehatan bisa memanggil penjual obat, baik apotek maupun pedagang di e-commerce agar bisa diberikan sanksi secara menyeluruh.
"Kenapa apotek bisa menaikkan harga? Karena pihak apotek melihat pengawasannya tidak ketat, terbatas. Kelihatannya fungsi pengawasannya tidak berjalan, ditambah sosialisasi terkait harga obat juga tidak berjalan baik," ujarnya.
Menurut dia, ada dua jenis obat yang diperjual belikan kepada konsumen, pertama obat dengan resep dokter, dan kedua adalah obat bebas. Obat bebas yang dimaksud merupakan obat yang sering dikonsumsi rutin oleh konsumen seperti obat diabetes, dan hipertensi.
"Memang ada obat-obatan konsumsi rutin seperti obat diabetes dan hipertensi, konsumen bisa membeli tanpa resep dokter, tapi apotek wajib mencatat nama konsumennya," kata dia.
Berbeda dengan obat yang perlu resep dokter, maka diperlukan pengawasan yang ketat agar para penjual tidak menjual diatas HET, baik yang diperjualbelikan di apotek maupun di e-commerce.
"Jangankan di marketplace, di apotek yang offline saja mestinya kalau beli obat tanpa resep dokter itu tidak boleh. Lebih baik konsultasi dengan dokter dan ada resepnya, dan membeli obat di outlet resmi saja," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaAnies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini
Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya