YLKI: Data Pribadi Rawan Disalahgunakan di Era Digital
Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendorong pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang (UU) perlindungan data pribadi, guna melindungi data pribadi masyarakat selaku konsumen dari sebuah produk atau layanan.
Menurutnya, di era digital saat ini, data pribadi konsumen sangat rawan untuk disalahgunakan. Terlebih, konsumen juga belum memiliki posisi tawar yang baik jika data pribadinya disalahgunakan.
"Data pribadi itu yang paling penting di dalam era digital ekonomi. Karena data pribadi konsumen saat ini dalam posisi yang sangat rawan ketika disalahgunakan oleh para pelaku usaha atau operator tertentu di mana dia menyimpan datanya, untuk apa saja. Kan data pribadi hanya boleh digunakan sesuai dengan peruntukkannya, tidak boleh disalahgunakan untuk hal yang lain. Ini yang rawan," ujar dia di Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Tulus, meski secara jumlah, pengaduan konsumen terkait penyalahgunaan data pribadi masih kecil, namun dengan perkembangan era digital ke depan membuat konsumen semakin sering bersentuhan dengan layanan dan produk digital. Oleh sebab itu, jumlah aduannya pun akan semakin meningkat.
"(Aduan) yang langsung memang masih kecil, tetapi beberapa pertanyaan mulai muncul. Rata-rata kan (penyalahgunaan) oleh perbankan, itu yang harus diproteksi. Jangan sampai konsumen sudah menyerahkan data pribadi kemudian disalahgunakan untuk hal lain yang di luar kepentingan nasabahnya," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Tulus, saat ini penting bagi pemerintah untuk segera menyusun regulasi terkait perlindungan data pribadi. Dengan demikian, konsumen memiliki payung hukum jika dirugikan saat data pribadinya disalahgunakan.
"Saya kira mendesak sekali adanya UU perlindungan data pribadi, di mana itu menjadi prasyarat bagi perlindungan konsumen di era digital. Karena dari data pengaduan yg masuk itu rata-rata berdimensi masalah digital, masalah fintech juga e-commerce. Itu masalah digital ekonomi juga. Sehingga kita harus banyak me-review masalah perlindungan konsumen di era digital dan itu menjadi isu global," tandasnya.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital
Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaMenkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaSiti Atikoh Ganjar Beberkan Kendala UMKM di Indonesia Susah Berkembang
Atikoh menyampaikan, pelaku UMKM juga perlu melakukan digitalisasi untuk menjangkau lebih banyak konsumen
Baca SelengkapnyaJubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran
Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaBappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca Selengkapnya