Waspada Sistem Down, Hindari Lapor SPT Tahunan Mepet Waktu Terakhir

Sabtu, 18 Maret 2023 14:31 Reporter : Idris Rusadi Putra
Waspada Sistem Down, Hindari Lapor SPT Tahunan Mepet Waktu Terakhir Pelaporan SPT tahunan. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumbar dan Jambi mengimbau masyarakat untuk mempercepat pelaporan SPT tahunan untuk menghindari terjadinya sistem down akibat tingginya trafik kunjungan pada akhir masa pelaporan 31 Maret 2023.

"Kebiasaan masyarakat kita, melaporkan SPT tahunan itu selalu mendekati batas akhir. Akibatnya traffic kunjungan melonjak dan sistem down," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Marihot Pahala Siahaan DJP Sumbar-Jambi dikutip dari Antara Padang, Sabtu (18/3).

Dia mengimbau agar pelaporan itu dipercepat bisa secara mandiri melalui aplikasi atau langsung ke kantor pajak.

"Pelaporan SPT sekarang sudah semakin mudah. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa perlu menunggu batas akhir," katanya.

Selain orang pribadi, dia juga mengimbau pelaporan pajak untuk perusahaan bisa lebih awal sebelum 30 April 2023 dengan alasan yang sama.

Menurut dia, hingga 14 Maret 2023, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan di Sumbar dan Jambi masih belum sesuai harapan.

2 dari 2 halaman

Dari target 605.766 orang wajib pajak baru 233.930 orang atau setara 38,62 persen yang telah melaporkan SPT Tahunan. Namun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya Marihot optimistis target itu bisa terealisasi.

"Tahun lalu dengan situasi yang mirip, pada 31 Maret capaian realisasi bisa mencapai 105 persen. Kita optimistis tahun ini juga bisa sesuai target," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Syukriah HG ikut mengimbau masyarakat atau bidang usaha untuk taat dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak.

Dia menyebut pajak yang dibayarkan itu akan kembali dalam bentuk berbagai program pemerintah yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. [idr]

Baca juga:
Sri Mulyani: Baru 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2022
Dirjen Pajak Temui Ketum PBNU Usai Ada Seruan Tak Perlu Bayar Pajak
Masyarakat Tetap Lapor SPT Meski Ada Kasus Rafael Alun Trisambodo
Wajib Pajak Mesti Tahu, Ini Harta yang Harus Dilaporkan di SPT
Kasus Rafael Alun Trisambodo Dikhawatirkan Membuat Masyarakat Malas Lapor SPT
Rayuan Sri Mulyani agar Masyarakat Tetap Bayar Pajak Pasca Kasus Rafael Alun

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini