Waspada Penipuan, Barang Sitaan Bea Cukai Hanya Dilelang Melalui DJKN
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan bahwa seluruh barang sitaan yang didapat hanya akan dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, seluruh barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"DJBC tidak melaksanakan lelang. Lelang dilakukan oleh DJKN melalui KPKNL sehingga semua proses administrasi lelang diselesaikan dengan KPKNL," kata dia dalam dalam bincang DJKN, Jumat (18/4).
Dia mengatakan, saat ini banyak beredar modus penipuan terkait lelang barang dari sitaan Bea Cukai. Biasanya lelang tidak melalui website resmi lelang.go.id, ditambah pelaku yang meminta transfer uang ke rekening pribadi/perorangan.
"Penipuan lelang menawarkan harga murah. Ini ada barang lelangan menawarkan dengan harga murah, enggak masuk akal lah. Kemudian yang menawarkan siapa? Pegawai Bea Cukai juga, seolah-olah pegawai Bea Cukai," ungkapnya.
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto menjelaskan, saat ini pelaksanaan lelang hanya dapat dilaksanakan secara online. Masyarakat dapat mengikuti lelang dengan terlebih dulu membuat akun melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
"Setelah memiliki akun dan mengunggah dokumen digital syarat kepesertaan lelang seperti KTP dan NPWP. Peserta lelang dapat menawar barang dengan sebelumnya menyetorkan uang jaminan melalui kode billing atau nomor rekening atas nama KPKNL," ungkapnya.
Kemudian, pengumuman lelang terkait barang tegahan Bea Cukai hanya dilakukan melalui platform komunikasi resmi yakni surat kabar, situs lelang.go.id dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Yogyakarta Hibahkan Lima Kendaraan untuk Kegiatan Sosial
Hal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Baca SelengkapnyaViral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaCara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global
Barang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya