Warga Padang Tagih Utang Rp62 Miliar Ke Pemerintah, Kemenkeu Ajukan Banding
Merdeka.com - Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan negara harus membayar utang sebesar Rp62 miliar kepada warga asal Padang, Sumatera Barat. Padahal pengadilan setempat telah mengabulkan permohonan masyarakat sipil yang pernah memberikan pinjaman kepada pemerintah sebesar Rp83.000 pada tahun 1950.
"Informasi yang saya dapatkan dari Pak Sekjen (Kementerian Keuangan), Pemerintah akan mengajukan banding," kata Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban dalam Taklimat Media secara daring, Jakarta, Jumat (16/9).
Rio mengatakan, perkara tersebut saat ini tengah ditangani Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Lebih rinci, penagihan utang tersebut kini ditangani langsung oleh tim advokasi pemerintah.
"Jadi yang menangani itu Sekjen, khususnya biro advokasi," kata Rio.
Sebagai informasi, Harjanto Tutik pada 7 September 2022 memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950. Dalam kasus ini pihak yang menjadi tergugat yakni Pemerintah Indonesia saat ini.
Adapun putusan gugatan tersebut meminta Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan utang kepada Tutik senilai Rp62 miliar.
Angka Lebih Besar dari Tahun 1950
Secara jumlah uang yang harus dikembalikan memang lebih besar angkanya. Sebab pada tahun 1950 nilai uang yang dipinjamkan ke Pemerintah setara 21 kilogram emas (harga emas Rp3.800 per kg). Kemudian saat ditagihkan sekarang mengkonversi harga emas yang nilainya menjadi Rp62 miliar (harga emas Rp882,6 juta per 1 kg pada 15 September 2022).
Harjanto Tutik lewat kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrofa menjelaskan sebenarnya Pemerintah berutang kepada orang tua Harjanto, yakni Indra Tutik. Dulu Indra Tutik merupakan salah satu pengusaha ekspor rempah-rempah di Indonesia.
Pada tahun 1950 Pemerintah Indonesia pernah mengalami krisis keuangan. Kala itu, Presiden Soekarno meminta Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.
Salah satu masyarakat yang memberikan pinjaman kepada negara yakni Indra Tutik sebesar Rp83.000. Proses pemberian pinjaman ini pun dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.
Dalam tuntutan yang telah dikabulkan tersebut, pihak penggugat mengajukan pengembalian pinjaman dengan bunga 3 persen dan diakumulasikan dengan pokok pinjaman pinjam. Sehingga total yang ditagihkan kepada pemerintah sebesar Rp 62 miliar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaRincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaWarga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya
Warga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca SelengkapnyaKisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor
Menariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca Selengkapnya