Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Ma'ruf Amin soal Utang Naik Jadi Rp1.645 Triliun: Masih Berada di Posisi Aman

Wapres Ma'ruf Amin soal Utang Naik Jadi Rp1.645 Triliun: Masih Berada di Posisi Aman Maruf Amin. ©2019 dok.Setwapres RI

Merdeka.com - Krisis akibat pandemi Covid-19 membuat utang negara terus membengkak. Sampai Maret 2020, pembiayaan negara dari utang naik menjadi Rp1.645 triliun. Pembiayaan utang ini naik Rp903,46 triliun dari sebelumnya hanya Rp741,8 triliun.

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menilai posisi rasio utang negara saat ini masih berada di posisi aman. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas rasio utang hingga 60 persen dari PDB.

"Posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB di Maret 2020 tercatat 32,5 persen dan masih berada di posisi aman sesuai dengan undang-undang," kata Ma'ruf Amin saat menyampaikan Keynote Speech di acara Launching Buku Pandemi Corona : Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional, Jakarta, Senin (13/7).

Membengkaknya utang negara ini disebabkan tingginya kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 yaitu sebesar Rp695,2 triliun. Dana ini juga digunakan untuk meningkatkan akselerasi belanja negara.

"Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar Rp1.645,3 triliun," kata Ma'ruf.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary yang cepat di bidang ekonomi. Utamanya dengan dukungan regulasi dalam rangka mencukupi pembiayaan pembangunan yang meningkat drastis dalam menghadapi covid-19.

Di antaranya adalah menetapkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU 2 tahun 2020. Ada dua hal penting dalam peraturan ini.

Pertama, pemerintah meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3 persen selama 3 tahun. Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antar sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan.

Aturan Selanjutnya

Pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 23 tahun 2020 yang mengatur program PEN untuk penanganan covid-19. Tujuan utama program PEN adalah melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha.

"Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menetapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola baik dalam penerapan kebijakan," kata dia.

Berbagai aturan tersebut juga diperuntukkan sebagai pembagian biaya dan risiko antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Adapun bentuk konkrit pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni penyertaan PMN di BUMN, penempatan dana investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali

Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali

Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?

Utang luar negeri pemerintah pada November 2023 sebesar USD 192,6 miliar atau tumbuh 6 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya tiga persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Rp72 triliun per 15 Maret 2024, Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu Mencapai Rp181 Triliun

Pemerintah Tarik Utang Rp72 triliun per 15 Maret 2024, Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu Mencapai Rp181 Triliun

Secara rinci, pembiayaan utang tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp70,2 triliun atau setara dengan 10,5 persen terhadap APBN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Utang Indonesia Tembus Rp8.041 Triliun per November 2023, Kemenkeu: Masih Aman

Utang Indonesia Tembus Rp8.041 Triliun per November 2023, Kemenkeu: Masih Aman

Utang Indonesia saat ini justru mengalami perbaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun

Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun

Baca Selengkapnya
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun

Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun

Posisi ULN pada November 2023 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Peredaran Uang Selama Pemilu 2024 Mencapai Rp67,1 Triliun

Ternyata, Peredaran Uang Selama Pemilu 2024 Mencapai Rp67,1 Triliun

Realisasi peredaran uang selama masa Pemilu 2024 hanya mencapai Rp67,14 triliun, atau lebih rendah dari perkiraan BI sebesar Rp68 triliun.

Baca Selengkapnya
Total Utang Semua Negara di Dunia Capai Rekor Tertinggi, Nilainya Tembus Rp4 Juta Triliun

Total Utang Semua Negara di Dunia Capai Rekor Tertinggi, Nilainya Tembus Rp4 Juta Triliun

Sekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.

Baca Selengkapnya