Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres JK ancam hukum berat pengembang pelanggar hunian berimbang

Wapres JK ancam hukum berat pengembang pelanggar hunian berimbang Jusuf Kalla. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah bakal memperketat kebijakan hunian berimbang. Hunian berimbang merupakan perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, megah dan mewah atau dalam bentuk rumah susun.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kebijakan hunian berimbang akan diperketat melalui penerbitan peraturan pemerintah. Peraturan ini akan menetapkan sanksi keras berupa penghentian izin mendirikan pembangunan bagi pengembang yang melanggar.

Bahkan, pengembang yang tidak menjalankan aturan hunian berimbang dapat dikategorikan melakukan pelanggaran hukum. "Kalau dulu hanya peraturan menteri, nanti ditingkatkan dengan peraturan pemerintah yang lebih mengikat," kata JK di JCC, Jakarta, Sabtu (13/2).

Orang lain juga bertanya?

Untuk mendukung hal itu, lanjut JK, pemerintah sudah menyiapkan sederet aturan yang memudahkan pemerintah dan pengembang untuk menyiapkan hunian yang laik bagi masyarakat Indonesia. Hunian yang laik, lanjut JK, akan mengurangi gesekan sosial yang kerap terjadi di perkotaan akibat tingginya angka kesenjangan.

"Lahan-lahan pemerintah disiapkan untuk ini di mana pun. Begitu juga dana, sudah ada banyak perubahan," paparnya.

Ketentuan mengenai hunian berimbang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.

Dalam Permenpera tersebut disebutkan ketentuan perbandingan jumlah hunian yakni tiga atau lebih rumah sederhana berbanding dua rumah menengah dan satu rumah mewah.

Tujuan dibentuknya hunian berimbang tersebut antara lain untuk menjamin ketersediaan rumah mewah, menengah dan sederhana pada satu hamparan.

Hunian berimbang juga dimaksudkan untuk mewujudkan subsidi silang bagi penyediaan sarana, prasarana dan utilitas umum; serta mendayagunakan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan permukiman.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ingat, Jangan Sembarangan Renovasi Rumah Masih Terikat KPR
Ingat, Jangan Sembarangan Renovasi Rumah Masih Terikat KPR

Jika ingin renovasi, lakukan perbaikan pada sejumlah aspek esensial saja.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Pengembang dan Konsumen Hunian di IKN Dapat Keringanan Pajak dan Gratis BPHTB
Aturan Diteken Jokowi: Pengembang dan Konsumen Hunian di IKN Dapat Keringanan Pajak dan Gratis BPHTB

Pemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Lagi di 2024, di Daerah Jabodetabek Jadi Segini
Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Lagi di 2024, di Daerah Jabodetabek Jadi Segini

Harga rumah subsidi perlu naik karena harga material konstruksi rumah saat ini mengalami kenaikan yang jauh lebih besar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya