Wamenkeu: Penumpang pesawat masuk masyarakat ekonomi atas
Merdeka.com - Pemerintah belum lama ini telah menyetujui kenaikan fuel surcharge tiket pesawat terbang. Kenaikan ini dilakukan karena pelemahan nilai tukar Rupiah dan naiknya harga bahan bakar pesawat atau avtur. Kebijakan ini membuat calon penumpang pesawat harus merogoh kocek lebih dalam.
Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati memahami kenaikan harga tiket ini. Menurutnya, pelemahan Rupiah memang mempengaruhi biaya produksi maskapai.
"Konsumen pesawat terbang memahami situasi ini, pelemahan kurs mempengaruhi harga avtur, pricing cost industri meningkat," ucap Anny ketika ditemui di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).
Anny juga tidak merasa khawatir kenaikan ini mengganggu kinerja bisnis penerbangan karena konsumen pesawat terbang umumnya adalah orang kaya. "Mudah mudahan tidak terlalu besar dan juga konsumen pesawat terbang kan orang mampu (kaya) dalam keuangannya," tutupnya singkat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya merestui penyesuaian atau kenaikan harga tiket pesawat. Kenaikan harga tiket akan mulai diberlakukan setelah Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2014 dicatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Permen tersebut mengatur tentang besaran biaya tambahan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan ditandatangani Menteri Perhubungan tertanggal 10 Februari 2014.
"Mungkin sekitar awal bulan depan lah. Ini aturannya sesuai pasal 7 disebutkan peraturan menteri ini berlaku 14 hari setelah diundangkan Menkumham. Kita sudah serahkan ke Menkumham dan sebentar lagi dicatat, jadi tidak menunggu lama. Kita harapkan Menkumham segera undangkan ini jangan delay-delay," ujar Dirjen Perhubungan udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti di Jakarta, Kamis (13/2).
Kenaikan harga tiket pesawat akan disesuaikan berdasarkan jarak tempuh pesawat dan jenis pesawat yang digunakan. Untuk rute penerbangan yang menggunakan pesawat jet, harga tiket akan naik Rp 60.000 per 664 km/jam.
Sementara untuk penerbangan yang menggunakan pesawat jenis propeler atau baling-baling, kenaikan harga tiket Rp 50.000 per 348 km/jam. "Besaran ini belum termasuk pajak, Pajak Penjualan (PPn) 10 persen. Seperti diketahui, nilai batas atas belum termasuk PPn," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaViral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal
Viral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.
Baca SelengkapnyaBegini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan
Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Ini Penyebab Utama yang Buat Harga Tiket Pesawat Mahal di Indonesia
Menurut Sandiaga, untuk menurunkan harga tiket pesawat, dibutuhkan tambahan 700 pesawat.
Baca SelengkapnyaKinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024
Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaPemkab Paser Kembangkan Pesona Air Terjun Lempesu untuk Wisatawan
Pemkab Paser Fokus Kembangkan Wisata Air Terjun Lempesu
Baca SelengkapnyaWisata Memanjakan Mata di Puncak Tunden Nui dan Majukan UMKM di Desa Brewe
Tak hanya indah, Tunden Nui juga membantu perekonomian warga sekitar.
Baca SelengkapnyaTips Dapat Tiket Pesawat Harga Murah, meski Waktunya Mepet
Harga tiket pesawat bisa turun seiring dengan semakin dekatnya tanggal keberangkatan.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnya