Wamen BUMN: Pembentukan Holding Ultra Mikro Tak Berdampak Pada PHK Karyawan
Merdeka.com - Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo menegaskan bahwa pembentukan holding ultra mikro membawa berbagai manfaat baik bagi masyarakat maupun bagi BUMN yang terlibat holding tersebut.
Meski digabung, Tiko menjamin tidak ada PHK bagi karyawan yang bekerja di BUMN anggota holding ultra mikro.
"Mengenai kekhawatiran pegawai, kami meyakinkan sekali lagi bahwa tidak ada pengaruh ke pegawai pada Pegadaian dan PNM (anggota holding ultra mikro). Tidak ada pengurangan pegawai tidak ada pengurangan benefit, semuanya berjalan seperti apa adanya," ujar Tiko dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (18/3).
Tiko meyakini, penggabungan antara PNM, Pegadaian dan BRI dalam ekosistem ultra mikro akan mengurangi beban biaya berupa cost of fund dan cost of reserve. Hal ini justru berpotensi meningkatkan laba perusahaan.
Ketika laba perusahaan meningkat, pengaruhnya terhadap benefit yang diterima karyawan kemungkinan juga akan meningkat.
"Karena kami yakini laba PNM dan Pegadaian ke depan akan meningkat karena sebagian biaya dikurangi, Pegadaian dan PNM dapat menikmati kenaikan laba yang akan di pass on juga pada benefit karyawan," jelas Tiko.
Diskusi dengan Karyawan
Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan diskusi dengan karyawan untuk meyakinkan mereka bahwa penggabungan BUMN ini tidak mengurangi hak para pegawai.
"Jadi ini akan terus kami komunikasikan, dan di awal memang masih banyak keraguan di pegawai tapi akan kami terus yakinkan pegawai bahwa holding ini bukan hanya benefit pada bisnis tapi juga benefit untuk para karyawan ke depan," tandasnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laba PNM telah mencapai Rp 1,4 Triliun Rupiah. Tak hanya laba, aset PNM pun ikut tumbuh signifikan dibandingkan 6 tahun silam.
Baca SelengkapnyaPNM telah memberikan 16.839 pelatihan dan melibatkan 947.317 nasabah sebagai peserta.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaErick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca Selengkapnya