WALI: Aturan waralaba restoran diskriminatif
Merdeka.com - Pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) mengecam rencana pemerintah menerapkan pembatasan gerai untuk bisnis waralaba restoran. Pasalnya, skema aturan Kementerian Perdagangan itu dianggap diskriminatif dan merendahkan pengusaha kecil.
Ketua Dewan Penasehat WALI Amir Karamoy menyatakan letak diskriminasi pemerintah ada pada penggunaan modal sebagai dasar membatasi gerai waralaba restoran. Dalam kebijakan yang nantinya tertuang lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) itu, pemerintah memakai besaran modal Rp 10 miliar untuk menentukan apakah dilakukan pembatasan gerai atau tidak.
"Jangan ada diskriminasi, kalau dibatasi jangan berbasiskan investasi dong. Kalau yang besar diperbolehkan lebih besar, berarti kita melanggar prinsip, katanya dulu maksudnya (muncul aturan waralaba) untuk pemerataan," ujar Amir saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (26/1).
Merujuk rancangan Kemendag, waralaba restoran seperti KFC atau McDonald, harus menyediakan dua paket investasi, yakni di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar. Untuk restoran bersistem waralaba yang modalnya butuh lebih dari Rp 10 miliar, pembatasan akan lebih longgar.
Sebaliknya, jika modal membeli franchise sebuah rumah makan hanya Rp 100 juta, pembatasan ketat bakal berlaku. Pemerintah beralasan adanya pembedaan itu lantaran modal Rp 10 miliar sulit disediakan masyarakat kebanyakan.
WALI menganggap sikap Kemendag merendahkan pengusaha menengah ke bawah, seakan mereka tidak bisa mengupayakan penghimpunan modal. "Siapa bilang tidak banyak yang bisa (mencari Rp 10 miliar), modal kan bisa bergabung pengusaha kecil bisa cari modal lewat bank atau menggabungkan diri. Kalau falsafah pemerataan yang dipakai, ya sudah dijalankan jangan diperketat," paparnya.
Amir menyatakan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) banyak yang mengeluhkan rencana waralaba restoran ini. Mereka tidak pernah dilibatkan pemerintah dalam pembahasannya. Karena itu, dia yakin aturan ini ketika nanti keluar malah akan merugikan dunia usaha dan menghambat pertumbuhan usaha restoran waralaba."(Pengusaha) tidak pernah sama sekali dilibatkan, jadi saya yakin aturan ini akan berdampak buruk dan menjadi kesalahan terbesar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan," kata Amir.
Peraturan menteri perdagangan (Permendag) tentang waralaba restoran ini akan melengkapi Permendag Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 yang sebelumnya mengatur waralaba jenis usaha toko modern ritel seperti minimarket dan supermarket. Pembatasan gerai dilakukan agar semakin banyak pihak bisa memiliki waralaba dan menghindarkan monopoli.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Awal Tahun 2024, Akhirnya Bedu Buka Restoran Mewah dan Luas
Bedu ternyata menjual rumahnya untuk membuka usaha kuliner yang diimpikannya.
Baca SelengkapnyaKerap Bikin Onar dan Tentukan Harga Sendiri saat Makan di Warung, WN Aljazair DItangkap Imigrasi Bali
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaTak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini
Sebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Memanjakan Lidah di Stasiun Lambuang Bukittinggi, Bekas Stasiun Kereta Api yang Disulap Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Sumbar
Ratusan gerai UMKM kuliner menjadi daya tarik pengunjung.
Baca SelengkapnyaMencicipi Lezatnya Mi Sagu, Kuliner Andalan Masyarakat Kabupaten Meranti
Kuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.
Baca SelengkapnyaSarapan Pagi, Para Perwira Polisi Ini Begitu Nikmat Makan Gorengan & Lontong di Warung Sederhana
Begini momen sederhana para perwira polisi saat menikmati sarapan lontong dan gorengan sebelum bertugas.
Baca SelengkapnyaRestorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Telan Biaya Rp22,2 Miliar, Heru Budi Ungkap Bagian yang Diperbaiki
Proyek tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya50 Warga Jember Diduga Keracunan Makanan Takjil, Ada yang Dirawat Beralaskan Tikar
Kepala Desa Mayang Ely Febriyanto mengatakan warganya melakukan bakti sosial dengan membagi-bagikan takjil di tepi jalan secara gratis.
Baca SelengkapnyaLetda Gading Usap-usap Jidat Ditantang Sang Istri Belanja Kebutuhan Masak Bawa Duit Rp50 Ribu
Prajurit TNI dapat misi dari istri untuk berbelanja di warung.
Baca Selengkapnya