Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Viral Pembayaran Pakai Dirham, BI Ingatkan Ancaman Setahun Bui dan Denda Rp200 Juta

Viral Pembayaran Pakai Dirham, BI Ingatkan Ancaman Setahun Bui dan Denda Rp200 Juta Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan, penggunaan mata uang selain rupiah dalam kegiatan transaksi di Indonesia terancam dijatuhi pidana penjara maksimal 1 tahun. Pernyataan itu diberikan pasca ditemukannya transaksi dengan menggunakan koin dinar dan dirham di sejumlah pasar bernama Pasar Muamalah.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang pasal 21, Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

"Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non-rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta," terangnya pada Liputan6.com, Jumar (29/1).

"Kalau ada yang menolak untuk menerima Rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33)," dia menegaskan.

Menurut dia, Bank Indonesia sejauh ini aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. Termasuk dalam kasus penggunaan mata uang dinar dan dirham, di mana mungkin sang pelaku belum memahami peraturan tersebut.

"Tetapi dalam tahap sekarang ini kami pingin yang lebih persuasif aja. Mungkin mereka tidak mengerti, karena tidak mengerti kita akan edukasi," kata Erwin.

"Tapi sampai satu titik itu sudah meresahkan ya kita akan gunakan itu (hukuman) kerja sama dengan kepolisian. Kalau tahap yang sekarang ini kita ingin lebih persuasif," ujar dia.

Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dirham

Keberadaan Pasar Muamalah di lingkungan RT03/RW004, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat tengah menjadi sorotan. Berkaitan dengan proses transaksi yang digunakan di pasar tersebut.

Diketahui, transaksi di Pasar Muamalah selain menggunakan uang Rupiah, ternyata juga menggunakan uang Dirham.

"Selain itu juga ada sistem barter untuk transaksi di Pasar Muamalah," ujar Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan, seperti dikutip Jumat (29/1/2021).

Zakky menuturkan, Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru melakukan transaksi penjualan hanya dua minggu sekali dan dilaksanakan pada hari Minggu.

Adapun barang yang diperjualbelikan di Pasar Muamalah antara lain, sendal nabi, parfum, makanan ringan hingga madu, dan kebutuhan lainnya.

Dia pun mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan pasar yang berada di Jalan Tanah Baru tersebut.

"Saya baru tahu dan dapat informasi kemarin dan memang Kelurahan Tanah Baru tidak mengeluarkan izin Pasar Muamalah," ujar dia.

Zakky menuturkan jika pengurus Pasar Muamalah sendiri tidak mengajak masyarakat sekitar untuk mengikuti atau bertransaksi jual beli, sehingga belum ada masyarakat yang terganggu dengan keberadaan Pasar Muamalah.

"Kebetulan saya sedang isolasi mandiri sehingga saya mendapatkan informasi dari pilar Kelurahan Tanah Baru yang datang ke lokasi," tutup Zakky.

Daftar Negara Penerima Mata Uang Dirham dan Dinar

Mengutip berbagai sumber, dinar sendiri merupakan mata uang yang telah digunakan sejak akhir zaman Romawi. Satuan moneter tersebut pertama kali diperkenalkan pada akhir abad ke-7 Masehi oleh Abd al-Malik, yang memperkenalkannya sebagai koin Islam.

Saat ini, tercatat ada 9 negara yang menggunakan dinar sebagai mata uang dan alat transaksi. Di mana dua negara di antaranya berasal dari Eropa.

Berikut daftarnya:

- Aljazair

- Bahrain

- Irak

- Yordania

- Kuwait

- Libya

- Serbia

- Republik Makedonia

- Tunisia

Sementara dirham sendiri merupakan mata uang yang muncul pada era Kekaisaran Utsmaniyah di Persia. Nama ini diadopsi dari mata uang Yunani kuno, yakni drachma.

Kini, sejumlah negara di Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Tengah menjadikan dirham sebagai mata uang resminya.

Berikut daftarnya:

- Uni Emirat Arab

- Irak

- Qatar

- Yordania

- Maroko

- Libya

- Tajikistan

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya

Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya

Ayat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.

Baca Selengkapnya
Lebih Perkasa dari Dolar AS, Begini Sejarah Dinar Kuwait Jadi Mata Uang Termahal di Dunia

Lebih Perkasa dari Dolar AS, Begini Sejarah Dinar Kuwait Jadi Mata Uang Termahal di Dunia

Ternyata dolar bukanlah mata uang terkuat di antara 180 mata uang yang diakui sebagai alat pembayaran sah di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024

Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024

Rencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun

Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp1,15 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran di Bali Nusra

Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp1,15 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran di Bali Nusra

Langkah ini diharapkan dapat membantu nasabah memenuhi berbagai kebutuhan pada periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya