Vape dikenakan cukai, negara raup tambahan penerimaan Rp 70 miliar hingga akhir 2018
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memberikan izin resmi kepada produsen rokok elektrik atau vape untuk menjalankan usahanya di dalam negeri. Pemberian izin ini ditandai dengan pengenaan pita cukai pada produk vape.
Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Noegroho Wahjoe Widodo, mengatakan sebanyak 150 hingga 200 produsen rokok elektrik atau vape akan terdaftar dan mengenakan pita cukai per 1 Oktober mendatang. Adanya pemberian izin secara legal ini memberi potensi pendapatan ke negara hingga Rp 70 miliar.
"Sebenarnya tujuan utama bukan penerimaan, tapi dengan pengaturan itu akan ada berdampak pada penerimaan sampai akhir tahun sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 70 miliar pada kas negara," ujar Noegroho di Kantor DJBC, Jakarta, Rabu (18/7).
Noegroho mengatakan pengenaan cukai sebesar 57 persen mendapat respons positif dari pengusaha. "Mereka responsnya malah ingin cepat pesan pita. Sekarang sudah pesan pita dan akan cetakkan," jelasnya.
Noegroho mengatakan, produk vape yang sudah terlanjur dipasarkan sebelum 1 Oktober 2018 tidak akan dikenakan tarif cukai 57 persen. Namun setelah aturan ini berlaku efektif, maka semua produk vape wajib dikenai cukai 57 persen.
"Ini kan baru berjalan aturannya, masih ada produk yang kemarin belum kena cukai, ini masih oke. Jadi direlaksasi, sampai nanti 1 Oktober harus berpita cukai," jelasnya.
Aturan ini, menurut Noegroho, juga sebagai upaya negara untuk melindungi konsumen dan industri. Sebab, dengan memakai pita cukai maka produk sudah dinyatakan laik untuk dikonsumsi maupun diperdagangkan.
"Kalau (pada 1 Oktober 2018) tidak ada pita cukainya, pasti konsumen akan bertanya-tanya produk yang ini aman atau tidak," katanya.
"Ini tugas negara lindungi teman-teman yang legal. Tidak adil kalau satu dikenakan cukai yang lain tidak. Makanya tugas negara juga menjaga fairness dari bisnis ini juga," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaWHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaNaiknya harga kedelai sejak awal November membuat produsen tahu menjerit
Baca SelengkapnyaBanyak produk vape dijual tanpa adanya pengawasan dari otoritas kesehatan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca Selengkapnya