UU TPKS Dinilai Belum Cukup Tangani Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja
Merdeka.com - Peneliti Organisasi Perempuan Mahardhika, Vivi Widyanti mengatakan, pemerintah mengaku Indonesia sudah memiliki peraturan untuk melindungi pekerja, seperti dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, UU TPKS ini dinilai tidak cukup untuk menangani kekerasan di dunia kerja.
"Di Indonesia kita tahu banyak sekali kejadian-kejadian kekerasan di dunia kerja itu sangat banyak terjadi. Serikat buruh internasional juga mengumpulkan data di seluruh dunia tentang kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja. Paling sering dialami adalah buruh," kata Vivi di Jakarta, Jumat (22/7).
Untuk itu, pihaknya bersama organisasi buruh terus memperjuangkan ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Konvensi ILO 190 merupakan definisi internasional pertama tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk di dalamnya adalah kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Pemerintah diminta mengadopsi undang-undang yang memastikan hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan untuk semua, termasuk perempuan, migran, orang-orang cacat dan beragam identitas, baik ras, etnis, status adat, orientasi seksual dan identitas gender.
"Kita juga melakukan lobi kepada pihak pemerintah agar mendukung inisiatif ini. Tapi Indonesia belum ada tanda-tandanya untuk dibawa ke nasional itu perjuangan, masih alot," imbuhnya.
Meski demikian, pemerintah belum ada tanda-tanda untuk memperjuangkan lebih lanjut tentang Konvensi ILO 190. "Menurut kami ini kebijakan internasional yang sangat penting, bahwa kekeran tidak lepas dari sistem kerja," jelasnya.
Reporter: Siti Ayu Rachma
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaDiduga Kelelahan Kerja hingga Tengah Malam, Seorang Pengawas TPS di Serang Meninggal
Kondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDiduga Dapat Tekanan dari Pemantau, Petugas KPPS di Garut Masuk Rumah Sakit Jiwa
Petugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaNonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila
Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca Selengkapnya