Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Tax Amnesty dicurigai jadi pesanan pengemplang pajak

UU Tax Amnesty dicurigai jadi pesanan pengemplang pajak Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso mengatakan pembentukan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan melumpuhkan kewenangan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pencucian uang, seperti penyidik dari Ditjen Pajak, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan PPATK.

Dalam pasal 23 dan pasal 21 UU Tax Amnesty melarang pihak-pihak terkait dalam Tax Amnesty untuk membocorkan informasi dan data terkait harta para pengemplang pajak, termasuk asal usul harta.

"Sehingga sulit untuk dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan apabila hal tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan narkotika, maupun tindak pidana pencucian uang," kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/7).

Dengan demikian, dia menduga bahwa UU ini sebagai pesanan para pengemplang pajak, guna membersihkan harta kekayaan dan nama pengusaha dari kejaran penyidik pajak. Sebab Tax Amnesty banyak memberikan hak eksklusif, seperti terbebasnya pengemplang pajak dari sanksi-sanksi administratif maupun sanksi pidana.

"Selain itu, pengemplang pihak juga mendapatkan pembebasan utang atas pajak yang selama ini tidak dibayarnya. Juga memberikan keistimewaan agar rahasia para pengemplang pajak dijaga, dengan memberikan sanksi pidana bagi yang membocorkannya. Hal ini tertuang dalam pasal 11 dan pasal 12," imbuhnya.

Sugeng menambahkan, dengan diberlakukannya UU ini, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia perpajakan. Karena proses hukum perpajakan yang sedang dijalani bisa dihapuskan begitu saja sesuai dengan pasal 11 UU tax amnesty.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Kumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran

Kumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran

Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya