UU Cipta Kerja Solusi 6 Permasalahan Besar Koperasi dan UMKM ini
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyambut baik atas pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, undang-undang anyar tersebut mampu menjawab enam masalah utama yang tengah dihadapi oleh pelaku usaha Koperasi dan UMKM (KUMKM).
"Saya ingin, menyampaikan saya kira penting diketahui oleh publik. Kita tahu pemerintah sudah mengeluarkan uu ciptaker yang memang dari sisi kepentingan KUMKM sangat positif. Setidaknya ada enam poin dari UU Ciptaker untuk menjawab masalah besar KUMKM," ujar dia dalam Konferensi Pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10).
Pertama, mempermudah akses pembiayaan seperti tercantum dalam pasal 92 dan 102, Mempermudah akses pasar seperti tercantum pada pasal 90, 103, dan 104. Lalu, mempermudah akses pengembangan usaha seperti tercantum pada pasal 89, 94, dan 95, mempermudah akses perizinan seperti tercantum pada pasal 91, dan mempermudah akses rantai pasokan seperti yang tercantum pada pasal 90.
Kedua, kemampuan UMKM dalam penerapan tenaga kerja semakin besar. Hal ini karena dampak dari berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh UU Cipta Kerja. "Maka, adanya kemudahan ini kemampuan UMKM dalam menyerap lapangan kerja semakin besar. Karenanya juga kesempatan UMKM naik kelas semakin besar," jelas dia.
Ketiga, kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Sebagaimana diatur dalam pasal 86 yang menekankan pada kemudahan mendirikan koperasi dalam bentuk startup. Lalu pasal 90 terkait fasilitas kemitraan UMB dengan UMK serta Koperasi dalam rantai pasok dapat meningkatkan kompetensi level usaha.
"Kemudian pasal 92 mengatur tentang insentif keringanan biaya bagi pelaku UMK. Dan pasal 98 ata pelatihan dan pendampingan terkait pencatatan keuangan," tambahnya.
Selanjutnya
Keempat, memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 99,100, dan 101, dengan adanya inkubasi dapat menguatkan dan mengembangkan kualitas pelaku UMK agar dapat memiliki daya saing tinggi.
Selain itu, dalam pasal 103 dan 104 adanya ketentuan pengalokasian tempat promosi, tempat usaha, dan pengembangan UMK pada infrastruktur publik dapat meningkatkan persaingan dengan usaha besar. "Sehingga diharapkan usaha besar tidak lagi memakan usaha kecil," terangnya
Kelima, jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan kredit. Aturan ini tertuang dalam pasal 93 atas adanya jaminan kredit program.
"Kita tahu bahwa untuk pengajuan kredit itu perlu jaminan. Namun, KUMKM mempunyai keterbatasan modal, terletak di tempat kurang strategis dan Alat permesinan produksinya masih sederhana," tegasnya.
Terakhir, kemudahan mendirikan koperasi. Sehingga dia berharap koperasi dapat mengikuti jejak kesuksesan korporasi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaRegulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaAti mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca Selengkapnya