Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Cipta Kerja Solusi 6 Permasalahan Besar Koperasi dan UMKM ini

UU Cipta Kerja Solusi 6 Permasalahan Besar Koperasi dan UMKM ini Menkop UKM Teten Masduki saat Soft Launching Pasar Laut Indonesia. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyambut baik atas pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, undang-undang anyar tersebut mampu menjawab enam masalah utama yang tengah dihadapi oleh pelaku usaha Koperasi dan UMKM (KUMKM).

"Saya ingin, menyampaikan saya kira penting diketahui oleh publik. Kita tahu pemerintah sudah mengeluarkan uu ciptaker yang memang dari sisi kepentingan KUMKM sangat positif. Setidaknya ada enam poin dari UU Ciptaker untuk menjawab masalah besar KUMKM," ujar dia dalam Konferensi Pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10).

Pertama, mempermudah akses pembiayaan seperti tercantum dalam pasal 92 dan 102, Mempermudah akses pasar seperti tercantum pada pasal 90, 103, dan 104. Lalu, mempermudah akses pengembangan usaha seperti tercantum pada pasal 89, 94, dan 95, mempermudah akses perizinan seperti tercantum pada pasal 91, dan mempermudah akses rantai pasokan seperti yang tercantum pada pasal 90.

Kedua, kemampuan UMKM dalam penerapan tenaga kerja semakin besar. Hal ini karena dampak dari berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh UU Cipta Kerja. "Maka, adanya kemudahan ini kemampuan UMKM dalam menyerap lapangan kerja semakin besar. Karenanya juga kesempatan UMKM naik kelas semakin besar," jelas dia.

Ketiga, kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Sebagaimana diatur dalam pasal 86 yang menekankan pada kemudahan mendirikan koperasi dalam bentuk startup. Lalu pasal 90 terkait fasilitas kemitraan UMB dengan UMK serta Koperasi dalam rantai pasok dapat meningkatkan kompetensi level usaha.

"Kemudian pasal 92 mengatur tentang insentif keringanan biaya bagi pelaku UMK. Dan pasal 98 ata pelatihan dan pendampingan terkait pencatatan keuangan," tambahnya.

Selanjutnya

Keempat, memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 99,100, dan 101, dengan adanya inkubasi dapat menguatkan dan mengembangkan kualitas pelaku UMK agar dapat memiliki daya saing tinggi.

Selain itu, dalam pasal 103 dan 104 adanya ketentuan pengalokasian tempat promosi, tempat usaha, dan pengembangan UMK pada infrastruktur publik dapat meningkatkan persaingan dengan usaha besar. "Sehingga diharapkan usaha besar tidak lagi memakan usaha kecil," terangnya

Kelima, jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan kredit. Aturan ini tertuang dalam pasal 93 atas adanya jaminan kredit program.

"Kita tahu bahwa untuk pengajuan kredit itu perlu jaminan. Namun, KUMKM mempunyai keterbatasan modal, terletak di tempat kurang strategis dan Alat permesinan produksinya masih sederhana," tegasnya.

Terakhir, kemudahan mendirikan koperasi. Sehingga dia berharap koperasi dapat mengikuti jejak kesuksesan korporasi.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha
Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha

Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.

Baca Selengkapnya