UU Cipta Kerja: Pengusaha Boleh Pecat Karyawan yang Tersandung Kasus Hukum

Sabtu, 25 Maret 2023 16:15 Reporter : Anisyah Al Faqir
UU Cipta Kerja: Pengusaha Boleh Pecat Karyawan yang Tersandung Kasus Hukum Demo buruh. ©2016 Merdeka.com/Titin Supriatin

Merdeka.com - Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023 mengizinkan perusahaan atau pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pegawai yang sedang ditahan aparat penegak hukum. Walaupun pekerja tersebut belum mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

"Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana," bunyi huruf l (ayat) 1 Pasal 154A UU Cipta Kerja Tahun 2023 , dikutip di Jakarta, Sabtu (25/3).

Terkait tata cara PHK-nya, Pemerintah akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi (ayat) 3 Pasal 154A UU yang sama.

2 dari 2 halaman

Sebagai informasi, Pemerintah dan DPR baru saja meresmikan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam aturan yang baru, Pasal 154A menjelaskan tentang 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan pemecatan atau pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Beberapa di antaranya, jika pekerja/buruh bolos selama 5 hari kerja atau lebih tanpa adanya keterangan. Lalu jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.

[idr]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini