UU Cipta Kerja Jadi Senjata Pemerintah Awasi Sektor Kelautan dan Perikanan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberikan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengembalikan kerugian negara dan pemulihan kerusakan lingkungan.
"Hal ini tentunya harus disikapi dengan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum. Sehingga terbangun sinergi kuat dalam pengawasan dan penegakan hukum sumber daya kelautan dan perikanan," tegas Adin saat membuka Rakernas Pengawasan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan, Selasa (29/3).
Selain itu, dia mendorong peningkatan peran pemerintah daerah (pemda) dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sesuai mandat yang diberikan dalam UU Cipta Kerja.
Pemda bisa berpedoman pada program terobosan KKP, seperti menempatkan pentingnya peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menjadi benteng KKP dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, baik pusat maupun daerah, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," imbuhnya.
Untuk itu, Ditjen PSDKP KKP turut menyelenggarakan rapat kerja nasional (Rakernas) Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan. "Untuk menyamakan persepsi para pengawas perikanan dan penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan. Juga terlaksana sinergitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaHarapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaAwasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaKisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya