Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Cipta Kerja Disahkan, Investasi Diklaim Bakal Mengalir Masuk Indonesia

UU Cipta Kerja Disahkan, Investasi Diklaim Bakal Mengalir Masuk Indonesia dpr. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sidang paripurna DPR RI telah mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Dengan demikian, aturan ini mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.

Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono mengungkapkan bahwa pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPR menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam Perppu ini.

"Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah," jelas Nindyo, Jumat (24/03).

Nindyo menjelaskan terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia. Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di Kawasan ASEAN.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia," tambahnya.

Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hal yang dipandang tepat oleh Prof. Nindyo. Dengan menggunakan metode omnibus, maka pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.

"Di beberapa sub sektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu maka membutuhkan waktu yang panjang," ungkap Nindyo.

Selain itu, pemerintah juga harus segera melakukan sosialisasi pasca proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.

"Menurut saya sosialisasi menjadi hal yang penting dan jangan ditunda-tunda. Kelihatannya sosialisasi hanya berkunjung, memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun jika kita bicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum, maka kita harus melakukan sosialisasi ini," paparnya.

Nindyo juga mengajak berbagai pihak untuk dapat membaca dan mengkaji produk hukum ini. Hal ini sangat penting sehingga mereka dapat memahami dampak positif yang diberikan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap sektor perekonomian maupun tenaga kerja.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Candranegara mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan yang konstitusional. Selain itu, pengesahan oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.

Ibnu Sina juga berharap agar peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pengesahan tersebut jelas memberikan kepastian hukum dan harus diterbitkan segala peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja. Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja," paparnya.

Penyusunan peraturan pelaksana juga perlu melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan juga memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan publik. “Di saat yang bersamaan penyusunan peraturan pelaksanaan perlu melibatkan berbagai pihak yang terdampak untuk dapat memberikan validitas dan melaksanakan undang-undang dengan efektif,” jelas Ibnu Sina.

Jikapun ada pihak-pihak yang berkeberatan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang, maka hal ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

"Upaya keberatan dari pihak-pihak terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dapat dilakukan secara konstitusional melalui judicial review terhadap materi maupun prosesnya," pungkasnya.

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Kritik UU Omnibus Law Ciptaker Belum Bisa Buka Investasi Secara Cepat
Cak Imin Kritik UU Omnibus Law Ciptaker Belum Bisa Buka Investasi Secara Cepat

Kata ketua umum PKB ini, di Cina telah memberikan pelayanan yang memadai.

Baca Selengkapnya
Mantan Menkeu Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 7%, Tapi Ini Syaratnya
Mantan Menkeu Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 7%, Tapi Ini Syaratnya

Syarat ini harus berjalan optimal sehingga ekonomi Indonesia bisa meroket

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Bahlil soal Belum Ada Investor Masuk IKN: Cari Terus, Mas Bahlil
Mahfud Sindir Bahlil soal Belum Ada Investor Masuk IKN: Cari Terus, Mas Bahlil

Baru-baru ini, Bahlil mengakui belum ada investor asing yang menanam modal di proyek IKN.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Bahlil Akui Belum Ada Investasi Asing Masuk ke IKN
Bahlil Akui Belum Ada Investasi Asing Masuk ke IKN

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga secara terang-terangan mengaku belum ada investor asing masuk ke IKN.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Pengembangan Ekonomi Hijau di Indonesia Belum Menggiurkan Buat Investor
Pengembangan Ekonomi Hijau di Indonesia Belum Menggiurkan Buat Investor

Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan ekonomi hijau.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Belum Ada Investor Asing Masuk ke Mega Proyek IKN Nusantara
Terungkap Alasan Belum Ada Investor Asing Masuk ke Mega Proyek IKN Nusantara

Ada dua alasan secara individu investor asing belum masuk ke IKN.

Baca Selengkapnya
Jadi Daya Tarik Investor Asing, Jari Emak-Emak Indonesia Lebih Lentik untuk Jahit Pakaian Dalam Premium
Jadi Daya Tarik Investor Asing, Jari Emak-Emak Indonesia Lebih Lentik untuk Jahit Pakaian Dalam Premium

Investasi dari negara seperti China, Korea, dan Taiwan menunjukkan ketertarikan tinggi terhadap industri tekstil di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja

Dimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan

Baca Selengkapnya
Singapura dan Malaysia Kompak Bersekutu Mau 'Lawan' Indonesia, Menko Luhut: Kami Tidak Takut Bersaing dengan Mereka
Singapura dan Malaysia Kompak Bersekutu Mau 'Lawan' Indonesia, Menko Luhut: Kami Tidak Takut Bersaing dengan Mereka

Dua negara tersebut tengah bersekutu untuk segera merampungkan pembangunan Special Economic Zone (SEZ) di kawasan Johor, Malaysia Selatan.

Baca Selengkapnya