Merdeka.com - Sidang paripurna DPR RI telah mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Dengan demikian, aturan ini mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.
Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono mengungkapkan bahwa pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPR menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam Perppu ini.
"Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah," jelas Nindyo, Jumat (24/03).
Nindyo menjelaskan terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia. Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di Kawasan ASEAN.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia," tambahnya.
Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hal yang dipandang tepat oleh Prof. Nindyo. Dengan menggunakan metode omnibus, maka pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
"Di beberapa sub sektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu maka membutuhkan waktu yang panjang," ungkap Nindyo.
Selain itu, pemerintah juga harus segera melakukan sosialisasi pasca proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.
"Menurut saya sosialisasi menjadi hal yang penting dan jangan ditunda-tunda. Kelihatannya sosialisasi hanya berkunjung, memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun jika kita bicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum, maka kita harus melakukan sosialisasi ini," paparnya.
Nindyo juga mengajak berbagai pihak untuk dapat membaca dan mengkaji produk hukum ini. Hal ini sangat penting sehingga mereka dapat memahami dampak positif yang diberikan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap sektor perekonomian maupun tenaga kerja.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Candranegara mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan yang konstitusional. Selain itu, pengesahan oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.
Ibnu Sina juga berharap agar peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pengesahan tersebut jelas memberikan kepastian hukum dan harus diterbitkan segala peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja. Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja," paparnya.
Penyusunan peraturan pelaksana juga perlu melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan juga memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan publik. “Di saat yang bersamaan penyusunan peraturan pelaksanaan perlu melibatkan berbagai pihak yang terdampak untuk dapat memberikan validitas dan melaksanakan undang-undang dengan efektif,” jelas Ibnu Sina.
Jikapun ada pihak-pihak yang berkeberatan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang, maka hal ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
"Upaya keberatan dari pihak-pihak terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dapat dilakukan secara konstitusional melalui judicial review terhadap materi maupun prosesnya," pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Viral Wanita Jerman Bugil saat Pertunjukan Tari di Bali, Sandiaga Uno Buka Suara
Sekitar 8 Jam yang laluKalah dari Malaysia, Rasio Kepemilikan Mobil di Indonesia 90 Unit per 1.000 Orang
Sekitar 9 Jam yang laluIni Solusi Anyar Kurangi Biaya Operasional Gedung dengan Penggunaan Energi Bersih
Sekitar 9 Jam yang laluLibur Panjang Akhir Pekan dari 1-4 Juni, Ini Tempat Wisata Bakal Ramai Pengunjung
Sekitar 9 Jam yang laluPendapatan dari Laga Timnas Indonesia Vs Argentina Ditarget Mencapai Rp260 Miliar
Sekitar 9 Jam yang laluPeron 3 dan 4 Stasiun Manggarai Bakal Diaktifkan untuk Penumpang dari Bekasi
Sekitar 10 Jam yang laluTak Hanya Bus, Grup Bakrie Kini Rambah Bisnis Truk Listrik
Sekitar 10 Jam yang laluJumlah Perjalanan KRL Ditambah Mulai 1 Juni, Waktu Tunggu Lebih Singkat
Sekitar 10 Jam yang laluMembandingkan Besaran Gaji Ke-13 PNS dalam 5 Tahun Terakhir
Sekitar 10 Jam yang laluAntisipasi Calo Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina, 1 KTP Hanya Boleh Beli 2 Tiket
Sekitar 11 Jam yang laluBPJS Ketenagakerjaan Siapkan Belanja Modal untuk Antisipasi Serangan Siber
Sekitar 12 Jam yang laluSiap-Siap yang Mau ke Bandung, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni
Sekitar 12 Jam yang laluIHSG Terus Anjlok, Bagaimana Nasib Investasi BPJS Ketenagakerjaan di Bursa Saham?
Sekitar 12 Jam yang laluMenhub Budi Minta Kereta Bandara Beroperasi Sampai Stasiun Bekasi, KCI Beri Tanggapan
Sekitar 12 Jam yang laluMahfud MD Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum
Sekitar 9 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 11 Jam yang laluKompolnas soal Ancaman Pidana Penyebar Video WNA Nakal: Itu Ajak Warga Jaga Kantibmas
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Kapolda Pastikan Mario Dandy Tersangka Pencabulan AG, Hukuman Makin Berat
Sekitar 16 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 11 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 5 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 5 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 4 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami