UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi UMKM Naik Kelas
Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi untuk mengatasi jumlah pengangguran di dalam negeri. Utamanya lewat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan investasi.
"UU ini dibuat untuk mengembangkan UMKN naik kelas sebab 83 persen tenaga kerja pendidikan di bawah SMA dan kerja di sektor infromal lebih banyak. 87 persen total penyediaan lapangan kerja yang jumlahnya 120 juta, lebih banyak dsiumbangsih UMKM yang kontribusinya 60 persen kepada GDP," kata Bahlil dalam video konferensi, Kamis (8/10).
Hal ini, lanjut Bahlil, diatur dalam pasal 27 UUD 1945. Di mana negara berkewajiban untuk memberi lapangan kerja ke rakyatnya. Tentunya lapangan kerja yang layak. "Negara dalam konteks ini berpikir bagaimana menyediakan 16 juta lapangan kerja baru. Solusinya hanya dari inevstasi," kata dia.
Karena itu, Bahlil melihat negara harus hadir bersama-sama dengan rakyat dan pengusaha. Di mana seharusnya tidak ada saling atur, melainkan saling kompromi untuk mencapai tujuan bersama, yakni kesejahteraan.
"Pengusahanya tidak boleh mengatur negara. Negara juga tidak boleh semena-mena ke pengusaha. Begitupun sebaliknya, negara tidak boleh semena-mena dari rakyat dan rakyat juga lebih kuat dari negara dan pengsuaha. Ini butuh kesimbangna, ada win-winnya," tutur Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan saat ini adalah momentum terbaikk untuk mencari solusi, yakni melalui UU Cipta Kerja. "UU Ciptaker ini adalah sebuah jalan keluar dari persoalan-persalan terkait dengan invesatsi yang selama ini terjadi di negara kita," ucap dia.
Khusus untuk BKPM, Bahlil mengatakan ada sekitar 186 pasal yang termuat dalam UU Ciptaker. Dalam penjelasannya, BKPM bertindak sebagai eksekutor dari kepentingan usaha.
"Kami berkepntingan betul menyelesaikan ini dengan baik. Sangat tidak benar izin daerah ditarik ke pusat. Pasal 174 izin tetap ke daerah tapi dimaknai sebagai kewennagan pemrintah karena itu ada NSPK, karena itu jangan dibuat ulur-ulur terlalu lama," jelas dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dukung Kesetaraan, BCA Salurkan UMKM Entrepreneur Perempuan Rp14,8 Triliun Sepanjang 2023
Persentase pekerja perempuan di BCA juga mencapai 60,8 persen dari total pekerja dan menduduki 61,1 persen dari total manajer di perusahaan.
Baca SelengkapnyaKisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha
Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR
Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca SelengkapnyaMelihat Kemeriahan Kampung Ramadan Sanden Bantul, Jadi Momen Inisiatif Pemuda Berdayakan UMKM Lokal
Banyaknya warga yang berburu takjil membuka peluang usaha bagi para pedagang untuk meningkatkan perekonomiannya.
Baca SelengkapnyaTargetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Ganjar Tak Hanya Andalkan BUMN
Ganjar yakin pertumbuhan ekonomi akan didominasi oleh sektor UMKM.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen
Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaDorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial
Pelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca Selengkapnya