UU Cipta Kerja Bikin Pemerintah Wajib Beli Produk UMKM Lokal
Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan memudahkan pemasukan investasi dan kegiatan usaha bagi pelaku di Tanah Air, termasuk UMKM. Menurutnya, selama ini belum ada aturan resmi yang mewajibkan pemerintah untuk hadir membeli produk mereka.
"Sekarang dengan Undang-Undang (Cipta Kerja) ini negara harus hadir lewat Kementerian BUMN untuk mengumpulkan produk-produk mereka. Kemudian negara hadir untuk marketingnya, seperti di Thailand dan beberapa negara lain," tuturnya dalam sesi webinar, Selasa (13/10).
Berikutnya, Bahlil juga menyoroti pelaku UMKM yang menguasai 99,7 persen dari total unit usaha, atau sekitar 64 juta. Namun, sekitar 60 persen di antaranya berasal dari sektor informal, sehingga tidak bisa masuk kepada akses perbankan.
"Perbankan kita satu kredit lending-nya itu kurang lebih sekitar Rp 6.000 triliun. Dari Rp 6.000 triliun, untuk UMKM tidak lebih dari Rp 1.127 triliun, tidak lebih dari 20 persen," ujar Bahlil.
"Presiden (Joko Widodo) pingin harus minimal 40:60. 40 UMKM, 60 pengusaha besar. Tetapi aksesnya tidak bisa karena tidak ada legalitasnya itu. Dengan undang-undang ini kita memercepat, kita punya legalitas," pungkasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya
Erick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaTelkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B
PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaKisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca Selengkapnya