UU Cipta Kerja Atur Pemberian Kompensasi Pekerja Kontrak & Perlindungan Outsourcing
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebutkan Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di samping itu, Menteri Ida mengatakan UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.
"Jadi ketentuan syarat-syarat itu tetap diatur sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2003, ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yaitu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT, yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT," kata dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Adapun syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing, masih tetap dipertahankan. Bahkan, UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, sepanjang objek pekerjaannya masih ada. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011.
Dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, UU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam sistem online single submission (OSS).
"Jadi bisa terkontrol. Selama ini mungkin ada banyak perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar maka dengan UU ini pengawasan kita bisa lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," pungkas dia.
Menko Airlangga: 2,9 Juta Anak Membutuhkan Lapangan Pekerjaan
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta seluruh masyarakat dan stakeholder memahami substansi daripada Udang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga, tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang di media dan kesimpangsiuran informasi atau hoaks.
Airlangga menegaskan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan sinkronisasi regulasi atau aturan yang banyak. Obesitas aturan tersebut kerap kali menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.
"Ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan apalagi di tengah pandemi covid-19 ini kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10).
Dia menegaskan, UU Cipta Kerja mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI. Sehingga kehadirannya pun memberikan kepastian hukum dan diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja.
"80 persen pekerja kita pendidikannya menengah ke bawah dan 39 persen adalah SD. Oleh karena itu sangat penting agar sektor padat karya terbuka," tandas dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaAnies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaTagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya
Jika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnya