Usai Lebaran, Jonan janji akan buat aturan resmi untuk GO-JEK
Merdeka.com - Menteri Perhubugan Ignasius Jonan berjanji akan membuat aturan resmi soal keberadaan GO-JEK di Indonesia. Selama ini, GO-JEK tidak dilindungi aturan resmi karena pemerintah belum punya undang-undang untuk transportasi menggunakan aplikasi. Jonan berjanji akan membahas masalah ini usai Lebaran Idul Fitri.
"Setelah Idul Fitri duduk bareng bikin aturan supaya ada dasar hukumnya dan formal," ujar Jonan di Jakarta, Sabtu (18/7).
Jonan mengakui, hidup di era globalisasi saat ini tidak bisa dipisahkan dari teknologi. Transportasi menggunakan aplikasi memang dibutuhkan di Indonesia.
"Uber taksi dan GO-JEK, prinsipnya begini kita tidak bisa menghindari perkembangan teknologi," tuturnya.
Selain itu, lanjut Jonan, dia tidak melihat adanya kerugian negara karena pemanfaatan teknologi dalam moda transportasi, kendati belum punya payung hukumnya. "Nggak besar saya kira. Nggak ada kerugian negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera membuat aturan baru mengenai transportasi dengan inovasi aplikasi. Pasalnya, dalam Undang-undang lalu lintas tidak pernah mengatur adanya sistem aplikasi seperti yang marak saat ini.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana mengatakan saat ini transportasi nasional dipegang oleh swasta. Hampir 90 persen transportasi publik bukan dimiliki oleh pemerintah. Sehingga, DPR bakal melakukan revisi terhadap UU lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 termasuk meminta Kemenhub membuat aturan mengenai sistem aplikasi untuk transportasi.
"Pemerintah gagal melahirkan transportasi yang aman dan nyaman. GO-JEK itu bukan transportasi publik. Namun, melihat kondisi sekarang ojek memang diperlukan. Jadi kita sedang mendesain undang-undang untuk semuanya (melegalkan GO-JEK)," ujar Yudi dalam diskusi di Jakarta, Rabu (1/7).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang
Para menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaJokowi: Selamat Ibadah Puasa, Semoga Ramadan Membawa Kedamaian untuk Kita
Jokowi juga berharap bulan Ramadan dapat membawa kedamaian untuk semua masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaJokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Stok Beras Aman saat Ramadan
Harga beras sepekan terakhir melambung tinggi dari sebelumnya. Bahkan di sejumlah retail stoknya kosong.
Baca Selengkapnya